Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

DPRD Lampung Dorong Perda Urban Farming, Fauzi Heri: Ketahanan Pangan Harus Masuk Kota

Bandarlampung (LW): Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Pertanian Perkotaan atau urban farming sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan di wilayah perkotaan.

Menurut Anggota Komisi II Fauzi Heri, selama ini program ketahanan pangan masih banyak difokuskan pada wilayah pedesaan, mulai dari perlindungan lahan sawah, stabilisasi harga pupuk hingga dukungan sektor pertanian konvensional. Sementara masyarakat perkotaan dinilai belum mendapatkan perhatian serius dalam pengembangan pangan mandiri.

“Ketahanan pangan ini sedang berjalan, pemerintah pusat melakukan perlindungan sawah, stabilisasi pupuk dan sebagainya. Tetapi di sudut-sudut perkotaan kita belum melihat produk-produk ketahanan pangan tumbuh kuat di masyarakat kota,” ujarnya, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, konsep urban farming sebenarnya sempat berkembang pesat saat pandemi COVID-19. Saat itu, masyarakat mulai memanfaatkan lahan sempit melalui hidroponik, tabulampot hingga budidaya tanaman organik rumahan.

Menurutnya, fenomena tersebut membuktikan bahwa masyarakat perkotaan juga memiliki potensi besar dalam mendukung ketahanan pangan daerah.

“Ketika COVID kemarin, hidroponik dan tabulampot sempat booming. Itu terbukti menjadi salah satu upaya ketahanan pangan khusus di perkotaan,” katanya.

Fauzi menegaskan, yang dimaksud wilayah perkotaan bukan hanya ibu kota provinsi, tetapi juga ibu kota kabupaten dan kota di seluruh Lampung. Karena itu, negara harus hadir memberikan dukungan nyata bagi masyarakat urban yang ingin mengembangkan pertanian modern di lahan terbatas.

Ia menilai urban farming memiliki nilai ekonomi tinggi karena mampu menghasilkan produk higienis, sehat, bahkan organik yang memiliki pasar luas dan daya jual lebih baik.

“Bagaimana dengan lahan sempit masyarakat kota tetap bisa menghasilkan produk pangan yang higienis, organik, dan bernilai ekonomi tinggi. Konsumsinya tinggi dan pasarnya juga sangat bagus,” jelasnya.

Menurut politisi Gerindra ini, Komisi II DPRD Lampung ingin menghadirkan regulasi yang mampu mengatur dukungan pemerintah terhadap urban farming, mulai dari akses permodalan, pembinaan, hingga pengembangan kawasan percontohan.

Fauzi menyebut sejumlah daerah di Indonesia seperti DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya sudah memiliki kebijakan terkait pertanian perkotaan, namun belum dalam bentuk peraturan daerah.

“Oleh karena itu Lampung ingin menjadi daerah yang memiliki payung hukum lebih kuat dalam pengembangan urban farming,” tegasnya.

Ia berharap ke depan akan lahir roadmap pengembangan pertanian perkotaan di Lampung, termasuk pembentukan kelurahan maupun RT percontohan hidroponik di berbagai daerah.

Lanjutnya, saat ini sejumlah kelompok masyarakat sebenarnya sudah menjalankan urban farming secara mandiri, namun masih minim dukungan pemerintah.

“Dengan adanya perda ini kita ingin urban farming di perkotaan tumbuh lebih besar, lebih terarah, dan masyarakat kota juga merasakan kehadiran negara dalam program ketahanan pangan,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *