Bandarlampung (LW): Komisi I DPRD Provinsi Lampung terus memantau proses finalisasi sejumlah peraturan daerah yang telah disahkan bersama Pemerintah Provinsi Lampung. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Perda tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang mengatur pertambangan rakyat dan kini masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan rapat kerja digelar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Biro Hukum Pemprov Lampung guna memastikan perkembangan seluruh perda yang telah disetujui DPRD dan pemerintah daerah.
Menurutnya, Perda WIUP belum dapat diberlakukan karena masih menjalani proses evaluasi di Kemendagri. Tahapan tersebut bertujuan menelaah sekaligus menyesuaikan substansi pasal-pasal dalam perda sebelum resmi ditetapkan dalam lembaran daerah.
“Berdasarkan penjelasan Biro Hukum Pemprov Lampung, draf hasil pembahasan perda telah dikirim ke Kemendagri dan saat ini tinggal menunggu hasil evaluasi. Proses tersebut diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan,” jelas Garinca, Rabu (3/6).
Setelah evaluasi selesai dan perda dinyatakan final, Pemerintah Provinsi Lampung akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Langkah ini dinilai penting agar regulasi tersebut segera dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha pertambangan rakyat.
Selain membahas perda pertambangan rakyat, Komisi I juga menyoroti usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Di antaranya Rancangan Perda tentang kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) menyediakan 20 persen lahan plasma bagi masyarakat, serta Rancangan Perda mengenai pajak atau retribusi air permukaan yang dimanfaatkan perusahaan.
Usulan perda terkait air permukaan dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat sektor tersebut masih menyimpan peluang penerimaan yang belum tergarap secara maksimal.
Menurut Garinca, untuk memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun, Komisi I DPRD Lampung juga berencana melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat yang telah menerapkan aturan serupa. Hasil studi tersebut akan menjadi bahan pengayaan dalam penyusunan dan pembahasan perda agar lebih efektif dan berdampak bagi masyarakat Lampung. (LW)











