Bandarlampung (LW): Komitmen mewujudkan pesantren yang aman, ramah anak, dan bebas kekerasan menguat di Lampung. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Lampung menginisiasi Temu Wilayah Pondok Pesantren dan Deklarasi Gerakan Anti Kekerasan yang mempertemukan pengasuh pesantren, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga organisasi kepesantrenan di Hotel Horison Bandar Lampung, Minggu (14/6).
Forum tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk memperkuat sistem perlindungan santri sekaligus membangun lingkungan pesantren yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keamanan, dan martabat anak.
Ketua DPW PKB Lampung, Chusnunia Chalim, menegaskan pesantren memiliki peran strategis sebagai benteng pendidikan karakter dan moral bangsa. Namun, di tengah tantangan zaman, pesantren juga dituntut menghadirkan sistem perlindungan yang kuat bagi seluruh santri.
“Pesantren harus menjadi rumah kedua yang menghadirkan rasa aman bagi seluruh santri. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan. Gerakan ini adalah ikhtiar bersama untuk memastikan pesantren tetap menjadi pusat pendidikan akhlak sekaligus ruang yang menjunjung tinggi kemanusiaan,” tegas Chusnunia.
Deklarasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Anggota DPR RI sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Jepara, Dr. Hj. Hindun Anisah, M.A., perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Polda Lampung, serta Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikmah Bandar Lampung, KH. Basyaruddin Maisir.

Dalam paparannya, Hindun Anisah menegaskan bahwa konsep Pesantren Ramah Anak bukan sekadar program, melainkan kebutuhan mendesak yang harus diwujudkan oleh seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, pesantren tidak hanya bertanggung jawab mencetak generasi berilmu, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak santri dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan.
“Pesantren harus menjadi tempat tumbuhnya ilmu, akhlak, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan, perundungan, maupun pelecehan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Senada, KH. Basyaruddin Maisir menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan santri yang terstruktur melalui regulasi internal, mekanisme pengawasan, hingga saluran pelaporan yang aman dan mudah diakses.
“Pesantren harus memiliki SOP perlindungan santri, sistem pelaporan yang aman, serta keberanian untuk melindungi korban dan menindak pelaku. Budaya hormat kepada guru tidak boleh disalahartikan sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Sebagai puncak kegiatan, dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pondok Pesantren yang melibatkan unsur MP3I, RMI PWNU Lampung, akademisi, JP3M, PCNU, DPW PKB Lampung, Anggota DPR RI, Polda Lampung, serta Dinas PPPA.
Tak berhenti pada deklarasi, forum ini juga melahirkan langkah konkret berupa pembentukan tim penyusun Modul Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pondok Pesantren Provinsi Lampung. Modul tersebut akan menjadi panduan praktis bagi pesantren dalam melakukan pencegahan, pelaporan, hingga penanganan kasus kekerasan.
Ketua Pelaksana kegiatan, Radityo Ariadi Nugroho, mengatakan modul itu disusun agar seluruh pesantren memiliki pedoman yang jelas dalam melindungi santri.
“Harapannya, setiap pesantren memiliki sistem perlindungan yang terukur, mudah diterapkan, dan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh santri,” katanya.
PKB Lampung berharap lahir gerakan kolektif yang berkelanjutan untuk memperkuat perlindungan santri dan menjadikan pesantren di Lampung sebagai ruang pendidikan yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. (LW)











