Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

DPRD Lampung Siap Godok Aturan Pembatasan HP untuk Anak di Bawah Umur

Bandarlampung (LW): Wacana pembatasan penggunaan telepon genggam bagi anak-anak dan remaja mulai mengemuka di Lampung. Gagasan tersebut muncul dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) yang digelar Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Budiman AS di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Sabtu (20/6).

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menilai tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini tidak hanya berasal dari ancaman narkoba, tetapi juga dampak negatif perkembangan teknologi digital yang semakin masif.

Menurutnya, Indonesia tengah menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, pembentukan karakter, penguatan mental, serta perlindungan anak dari berbagai pengaruh negatif menjadi hal yang sangat penting.

Budiman mengakui telepon genggam memiliki banyak manfaat, mulai dari sarana belajar hingga akses informasi yang cepat dan luas. Namun, di sisi lain, penggunaan yang tidak terkontrol juga berpotensi membuka ruang masuknya berbagai konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan anak dan remaja.

Sebagai langkah antisipasi, DPRD Provinsi Lampung berencana menggodok regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan telepon genggam bagi anak muda. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pengaturan penggunaan ponsel bagi anak berusia di bawah 15 tahun.

“Wacana ini masih akan dibahas dan dikaji secara mendalam. Tujuannya bukan melarang teknologi, melainkan memastikan generasi muda dapat memanfaatkannya secara sehat dan produktif,” ujar Budiman.

Ia menegaskan, derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kebijakan yang mampu melindungi generasi muda. Dengan demikian, pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045 dapat berjalan seiring dengan pembentukan karakter yang kuat dan lingkungan yang sehat.

Lanjut Ketua Demokrat Bandarlampung ini, wacana regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan yang lebih luas untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba sekaligus dampak negatif perkembangan teknologi digital yang kian sulit dibendung. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *