Bandarlampung (LW): Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas terhadap sekolah-sekolah yang masih mewajibkan siswa membeli seragam di lingkungan sekolah.
Menurut Elly, permintaan tersebut muncul setelah Komisi V menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Bahkan, praktik tersebut disebut tidak hanya terjadi di satu sekolah, melainkan masih ditemukan di sejumlah SMA dan SMK di berbagai kabupaten di Provinsi Lampung.
“Kalau memang itu berdasarkan laporan masyarakat, kami meminta Dinas Pendidikan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang memaksa siswanya membeli seragam di sekolah. Seragam itu bisa dipakai turun-temurun atau dijahit sendiri dengan biaya yang lebih murah. Jangan sampai masyarakat semakin terbebani,” tegas Elly, Senin (6/7).
Ia menilai, di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini, sekolah seharusnya mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban orang tua, bukan justru membatasi siswa untuk membeli atau menjahit seragam di luar sekolah.
Desakan tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 tanggal 12 Juni 2026 tentang pakaian seragam murid SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan murid baru. Selain itu, orang tua diberikan kebebasan menentukan tempat pembelian seragam, baik di toko, koperasi sekolah, maupun tempat lainnya.
Karena itu, Elly meminta Dinas Pendidikan segera memastikan surat edaran tersebut dijalankan seluruh satuan pendidikan.
“Kami meminta Dinas Pendidikan mengeluarkan instruksi yang tegas dan memastikan seluruh sekolah mematuhi arahan Gubernur serta surat edaran yang sudah diterbitkan. Jangan sampai masih ada sekolah yang memaksa siswa membeli seragam di sekolah. Kalau itu masih terjadi, berarti sekolah tidak mendukung program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong masyarakat melaporkan sekolah yang masih melakukan praktik pemaksaan pembelian seragam agar dapat segera ditindak sesuai ketentuan. (LW)











