Lampung Timur (LW): Api kembali membakar kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur. Kebakaran yang berulang kali terjadi itu kini tak lagi sekadar soal seberapa cepat petugas memadamkan api, melainkan seberapa serius negara dan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem agar api tidak terus kembali.
Setiap kali kebakaran terjadi, petugas gabungan turun ke lapangan. Api dipadamkan, situasi dikendalikan, lalu ancaman serupa kembali muncul. Pola berulang inilah yang disorot Komisi II DPRD Provinsi Lampung.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Ahmad Basuki menilai, kebakaran Way Kambas tidak boleh terus dipandang sebagai peristiwa musiman yang selesai begitu api berhasil dipadamkan. Kebakaran yang berulang justru harus dibaca sebagai alarm bahwa ada persoalan serius dalam sistem pencegahan yang perlu dievaluasi.
“Kita tentu mengapresiasi kerja keras seluruh petugas yang berjibaku memadamkan api. Tetapi kalau setiap tahun kita kembali menghadapi kebakaran, jangan hanya sibuk memadamkan apinya. Kita harus mencari akar persoalannya dan membangun sistem agar kebakaran bisa dicegah sejak dini,” ujarnya, Sabtu (22/8).
Menurutnya, pendekatan penanganan kebakaran harus segera berubah. Way Kambas tidak boleh terus berada dalam pola reaktif, di mana seluruh sumber daya baru bergerak maksimal ketika api sudah terlanjur membesar.
“Yang harus kita bangun adalah sistem pencegahan. Potensi kebakaran harus sudah bisa dideteksi sebelum menjadi api besar. Jangan menunggu hutan terbakar baru semua bergerak,” tegasnya.
Komisi II DPRD Lampung mendorong penguatan sistem deteksi dini di kawasan TNWK, terutama pada titik-titik yang selama ini memiliki tingkat kerawanan tinggi. Patroli harus diperketat, pemantauan hotspot dilakukan secara konsisten, sementara teknologi seperti drone perlu dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan pengawasan.
Namun persoalan Way Kambas, kata dia, tidak cukup diselesaikan dengan menambah peralatan. Evaluasi juga harus menyentuh kesiapan personel, kecukupan sarana dan prasarana, dukungan anggaran, akses menuju lokasi rawan, hingga koordinasi antarlembaga.
Sebab, tanpa evaluasi menyeluruh, kebakaran berpotensi hanya menjadi agenda tahunan: api datang, dipadamkan, lalu dilupakan hingga kembali muncul.
Komisi II juga menyoroti pentingnya mengungkap penyebab di balik setiap kebakaran. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau tindakan yang melanggar hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak berhenti pada pengungkapan di atas kertas.
“Way Kambas bukan sekadar hamparan hutan. Di dalamnya ada ekosistem dan habitat satwa yang harus kita lindungi. Jangan sampai kerusakan terus berulang karena kita hanya menggunakan pendekatan pemadaman,” kata Abas.
Selain penguatan aparat dan teknologi, masyarakat yang tinggal di desa-desa penyangga TNWK juga dinilai harus menjadi bagian dari sistem pencegahan. Kelompok masyarakat peduli api perlu diperkuat agar informasi mengenai potensi kebakaran dapat terdeteksi lebih cepat.
Komisi II DPRD Lampung, lanjutnya, akan mendorong pemerintah daerah bersama Balai TNWK dan seluruh pihak terkait untuk melakukan evaluasi serius terhadap pola penanganan kebakaran selama ini.
Evaluasi tersebut harus mencakup pemetaan titik rawan, efektivitas sistem deteksi dini, kesiapan peralatan dan personel, dukungan anggaran, serta koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran.
“Kita harus mengubah paradigma dari ‘api muncul baru dipadamkan’ menjadi ‘potensi kebakaran dideteksi dan dicegah sebelum membesar’. Kebakaran tahun ini harus menjadi momentum untuk memutus siklus kebakaran Way Kambas yang terus berulang,” pungkasnya. (LW)











