Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Andika Wibawa: Lindungi Anak, Selamatkan Masa Depan

Bandarlampung (LW): Di tengah derasnya perubahan zaman, anak-anak tak lagi hanya membutuhkan rumah sebagai tempat pulang. Mereka juga membutuhkan lingkungan yang aman, pendidikan yang melindungi, serta orang dewasa yang benar-benar hadir untuk menjaga masa depan mereka.

Pesan itu mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak yang digelar Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandar Lampung, Andika Wibawa, di Gang Kenari, Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Sabtu (22/8).

Di hadapan masyarakat, Andika Wibawa mengajak warga untuk tidak memandang persoalan perlindungan anak sebagai tanggung jawab pemerintah semata. Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga dan masyarakat.

“Anak-anak adalah generasi yang akan melanjutkan kehidupan kita. Karena itu, mereka harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, mendapatkan perlindungan dan tidak menjadi korban kekerasan, penelantaran maupun perlakuan diskriminatif,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu menegaskan, keberadaan Perda Nomor 13 Tahun 2017 menjadi salah satu landasan penting dalam memastikan hak-hak anak dapat terlindungi. Namun, aturan tidak akan berjalan maksimal tanpa kepedulian dan keterlibatan masyarakat.

Sebab, banyak persoalan yang dialami anak justru bermula dari lingkungan yang paling dekat dengan kehidupan mereka.

Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, perundungan, eksploitasi, hingga berbagai persoalan sosial lainnya, membutuhkan kepekaan bersama agar dapat dicegah sejak dini.

“Jangan sampai kita baru peduli setelah terjadi peristiwa. Perlindungan anak harus menjadi gerakan bersama. Orang tua, keluarga, lingkungan, sekolah dan pemerintah harus memiliki tanggung jawab yang sama,” tegas Andika.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Rohid Fatullah dan M. Andi Fakhri yang memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Rohid Fatullah dalam pemaparannya menekankan bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan yang dapat mengganggu masa depannya.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui bahwa perlindungan anak bukan sekadar persoalan moral, melainkan juga menjadi tanggung jawab yang memiliki dasar hukum.

Sementara M. Andi Fakhri mengajak masyarakat untuk membangun lingkungan yang lebih peka terhadap persoalan anak.

Ia menilai, masyarakat harus berani mengambil peran ketika menemukan adanya dugaan kekerasan, penelantaran atau perlakuan yang mengancam tumbuh kembang anak.

“Perlindungan anak membutuhkan kepedulian. Jangan sampai kita melihat persoalan terjadi di sekitar kita, tetapi memilih diam. Lingkungan harus menjadi ruang aman bagi anak-anak,” katanya.

Bagi Andika Wibawa, kegiatan tersebut bukan sekadar menjalankan agenda sosialisasi peraturan daerah. Lebih dari itu, ia ingin memastikan pesan perlindungan anak benar-benar sampai dan dipahami oleh masyarakat.

Karena sebuah regulasi, kata dia, tidak akan memiliki arti besar jika hanya berhenti sebagai dokumen dan pasal-pasal yang tersimpan rapi.

“Perlindungan anak harus dimulai dari kepedulian paling sederhana, yakni tidak menutup mata ketika anak membutuhkan pertolongan, tidak membiarkan kekerasan dianggap sebagai hal biasa, serta memastikan setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dengan aman dan bermartabat,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *