Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Guru PPPK Sulit Mutasi, DPRD Lampung Siap Jemput Bola ke Kementerian

Bandarlampung (LW): Harapan para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lampung untuk dapat mengajar lebih dekat dengan tempat tinggalnya masih terbentur regulasi. Menyikapi persoalan tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung memastikan akan mengawal penuh aspirasi para guru, bahkan siap bertemu langsung dengan Kementerian Pendidikan apabila hingga akhir Juli belum ada kepastian terkait mekanisme mutasi.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPRD Lampung, M Syukron Mukhtar, usai rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2026).

Menurut Syukron, persoalan penempatan guru PPPK bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keselamatan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Banyak guru yang setiap hari harus menempuh perjalanan hingga 50 kilometer menuju sekolah tempat mereka mengajar.

Bahkan, sejumlah guru mengaku pernah mengalami kecelakaan di perjalanan, menjadi korban begal, hingga harus menanggung biaya transportasi yang cukup besar karena lokasi penugasan yang jauh dari domisili.

“Persoalan ini harus segera mendapatkan solusi. DPRD akan terus mengawal aspirasi para guru PPPK agar mereka memperoleh kepastian terkait mekanisme mutasi,” ujar Syukron.

Ia menjelaskan, secara regulasi perpindahan guru PPPK sebenarnya dimungkinkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2024. Dalam aturan itu, PPPK dapat berpindah penugasan selama masih berada dalam instansi yang sama, dengan syarat sekolah tujuan membutuhkan guru dan sekolah asal tidak mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Namun hingga kini, pelaksanaan mutasi masih menunggu peluncuran platform Ruang SDM dari Kementerian Pendidikan sebagai sistem yang akan mengatur proses perpindahan guru PPPK.

Komisi V DPRD Lampung memberikan tenggat waktu hingga 31 Juli 2026 untuk menunggu kepastian kebijakan tersebut. Apabila belum juga ada kejelasan, DPRD bersama pihak terkait akan beraudiensi langsung dengan Kementerian Pendidikan guna memperjuangkan aspirasi para guru.

Selain itu, DPRD juga meminta Dinas Pendidikan dan BKD segera mendata seluruh guru PPPK yang mengalami kendala serupa. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun langkah perjuangan agar kebijakan mutasi dapat dilaksanakan secara adil tanpa mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

Ia berharap kebijakan mutasi nantinya mampu memberikan kepastian bagi para guru PPPK sekaligus menjaga pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah Lampung. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *