Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Dewan Desak Tindak Tegas Pelaku Putas Ikan di Lampura

Bandarlampung (LW): Memasuki musim kemarau, praktik penangkapan ikan menggunakan racun atau putas kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku karena praktik tersebut merusak ekosistem sungai sekaligus mengancam mata pencaharian masyarakat.

Mikdar mengaku menerima banyak keluhan dari warga saat melakukan reses di daerah pemilihannya, terutama masyarakat Lampung Utara yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan di sungai.

Menurutnya, penggunaan putas tidak hanya membunuh ikan berukuran besar, tetapi juga ikan-ikan kecil serta biota sungai lainnya. Akibatnya, sungai menjadi kehilangan sumber daya ikan dan masyarakat yang mencari nafkah sebagai nelayan sungai maupun pembudidaya ikan mengalami kerugian.

“Setiap musim kemarau praktik seperti ini kembali terjadi. Semua ikan mati, bahkan kehidupan di sungai ikut rusak. Akhirnya masyarakat yang mencari ikan untuk konsumsi dan dijual kehilangan mata pencaharian,” ujar Mikdar, Kamis (16/7).

Ia meminta dinas terkait bersama aparat penegak hukum meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan putas. Sebab, masih banyak warga yang diduga belum mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana.

Mikdar menjelaskan, pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan beracun dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

“Kalau masyarakat mengetahui ancaman hukum yang berat, tentu mereka akan berpikir berkali-kali untuk melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

Selain edukasi, Komisi II DPRD Lampung juga mendorong aparat menindak tegas setiap pelaku yang kedapatan menggunakan putas agar memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terus berulang.

Menurut Mikdar, penegakan hukum menjadi penting karena pemerintah selama ini telah mengalokasikan anggaran untuk penebaran benih ikan di berbagai sungai. Upaya tersebut akan sia-sia apabila ikan yang baru tumbuh justru mati akibat diracun.

“Bibit ikan yang ditebar membutuhkan waktu berbulan-bulan hingga berkembang. Kalau baru beberapa bulan sudah diputas, tentu program pelestarian ikan menjadi sia-sia. Karena itu kami meminta penindakan dilakukan secara tegas,” tegasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *