Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Raperda Perubahan Status Bank Lampung Ditarik, Pansus Lengkapi Dasar Hukum

Bandarlampung (LW): Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Status Bank Lampung resmi dihentikan sementara. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung memutuskan menarik Raperda tersebut setelah menemukan masih adanya sejumlah persyaratan teknis dan aspek hukum yang harus disempurnakan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Pansus Raperda Perubahan Status Bank Lampung, Iswan H. Caya, mengatakan keputusan itu diambil demi memastikan regulasi yang disahkan nantinya memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurut Iswan, hasil konsultasi dengan Kemendagri menunjukkan perubahan status Bank Lampung berkaitan erat dengan mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah. Ketentuan tersebut tidak dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan, melainkan harus diakomodasi melalui APBD murni sesuai ketentuan yang berlaku.

“Petunjuk dari Kemendagri menyatakan masih ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi, terutama terkait penyertaan saham pemerintah daerah. Itu harus diatur melalui APBD murni,” ujarnya, Selasa (14/7).

Tak hanya meminta arahan dari Kemendagri, Pansus juga melakukan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan mempelajari regulasi serupa yang telah diterapkan di sejumlah daerah.

Hasil pendalaman tersebut mengungkap bahwa substansi Raperda masih memerlukan penyempurnaan, khususnya pada aspek pertimbangan hukum. Karena itu, Pansus bersama pihak pengusul sepakat menarik Raperda agar dapat diperbaiki secara menyeluruh sebelum kembali diajukan ke DPRD.

Iswan menjelaskan, Raperda tersebut sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Namun, karena proses pembahasannya berlanjut hingga 2026, maka mekanisme pengajuannya harus diulang setelah seluruh persyaratan hukum dan administrasi dipenuhi.

Ia menegaskan, penarikan Raperda bukan berarti membatalkan rencana perubahan status Bank Lampung. Langkah itu justru dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penyusunan regulasi berjalan sesuai koridor hukum dan memenuhi ketentuan pemerintah pusat.

“Setelah seluruh persyaratan dan aspek hukumnya selesai disempurnakan, Raperda akan kembali diajukan untuk dibahas DPRD Provinsi Lampung,” tegas Wakil ketua Komisi IV DPRD Lampung ini.

Pansus berharap proses perubahan status Bank Lampung nantinya dapat berjalan lebih matang, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung penguatan kelembagaan dan pengembangan Bank Lampung di masa mendatang. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *