Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Hibah Fantastis untuk Kejati Tuai Kritik, DPRD Minta Pemprov Dahulukan Infrastruktur Dasar

Bandarlampung (LW): Alokasi hibah lebih dari Rp35 miliar dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) mendapat sorotan dari DPRD Lampung.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Iswan H. Caya, menilai di tengah kondisi fiskal daerah yang masih terbatas, pemerintah daerah harus lebih mengedepankan skala prioritas dan menjaga keseimbangan dalam penggunaan anggaran.

Menurut Iswan, meski pemberian hibah dapat dipahami sebagai upaya menjaga sinergi dengan instansi vertikal, kebijakan tersebut tidak boleh mengesampingkan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.

“Kalau melihatnya mungkin gubernur ingin menjaga harmonisasi. Tetapi dalam kondisi fiskal saat ini, anggaran seharusnya lebih diutamakan untuk kemaslahatan masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Iswan, Kamis (16/7).

Ia menegaskan, masih banyak kebutuhan yang memerlukan perhatian pemerintah, mulai dari pembangunan jalan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga program-program pelayanan masyarakat.

“Harus berimbang. Jangan sampai hibah yang besar justru membuat program lain terhambat, bahkan menimbulkan penundaan pembayaran. Kami berharap itu tidak terjadi,” katanya.

Komisi IV DPRD Lampung, lanjut Iswan, akan mengawal kebijakan penganggaran agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, dilansir dari Topikindonesia.id, Pemerintah Provinsi Lampung menjadi sorotan setelah mengalokasikan hibah lebih dari Rp35 miliar untuk 17 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejati Lampung serta Kejari di berbagai kabupaten/kota melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya.

Kebijakan tersebut memicu perdebatan publik karena dilakukan di tengah tekanan fiskal daerah dan masih banyaknya kebutuhan pembangunan dasar. Hingga kini, Pemerintah Provinsi Lampung belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pertimbangan pemberian hibah tersebut maupun mekanisme pengawasannya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *