Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Konflik Agraria Lampung Menggurita, Reza Berawi Dorong Restorative Justice

Bandarlampung (LW): Konflik pertanahan di Lampung dinilai tak cukup diselesaikan dengan pendekatan hukum. Dialog, mediasi, pemetaan kawasan, dan penguatan reforma agraria harus dikedepankan agar sengketa tidak berubah menjadi konflik baru.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Muhammad Reza Berawi, S.H., M.H., mengatakan penyelesaian harus mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan korporasi dengan tetap berpegang pada aturan.

“Kalau sudah menjadi alternatif terakhir, kita dorong diselesaikan secara hukum. Biar hukum yang membuktikan mana yang mempunyai hak dan mana yang tidak,” kata Reza, Senin (21/9).

Namun, sebelum masuk ke ranah hukum, Reza mendorong mediasi. Menurutnya, pendekatan tersebut memberi ruang bagi para pihak untuk menemukan titik temu.

“Komisi I mendorong restorative justice. Kita mediasi kelompok masyarakat atau korporasi yang bermasalah agar para pihak menemukan jalan keluar,” ujarnya.

Reza mencontohkan persoalan masyarakat penggarap Register 19 di Pesawaran. Masyarakat sebelumnya menyampaikan tiga tuntutan, yakni penanganan dugaan tindakan terhadap penggarap, percepatan legalitas melalui skema kemitraan, serta dugaan pungutan oleh oknum kehutanan.

DPRD kemudian memfasilitasi tindak lanjut bersama Dinas Kehutanan. Kelompok tani yang belum memiliki legalitas diminta melengkapi dokumen untuk diteruskan ke Kementerian Kehutanan.

Menurut Reza, pola tersebut dapat menjadi salah satu model penanganan persoalan kawasan register lainnya.

“Dinas Kehutanan mulai memetakan. Mana kawasan yang bisa dikelola melalui skema yang sah dan mana yang harus dijaga karena fungsi konservasinya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kompleksitas konflik tanah di Lampung, mulai sengketa antarmasyarakat, masyarakat dengan perusahaan, hingga masyarakat dengan pemerintah.

Karena itu, Tim Reforma Agraria yang dibentuk pemerintah harus benar-benar bekerja dan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk ATR/BPN, kehutanan, pemerintah daerah, kelembagaan adat, serta aparat penegak hukum.

“Kalau hanya meeting, tidak cukup. Pemerintah punya institusi. Semua harus diaktifkan untuk menyelesaikan persoalan,” tegasnya.

Terkait tanah ulayat, Reza menilai statusnya harus diverifikasi secara faktual dan administratif. Kelembagaan adat juga dapat dilibatkan untuk menginventarisasi serta membangun basis data pertanahan.

“Apakah masih ada atau tidak, kita harus benar-benar mengidentifikasinya. Dari situ kita buat database, mana yang memang punya persoalan dan mana yang bukan,” katanya.

Reza menegaskan, tujuan utama DPRD bukan memperbesar konflik, melainkan mencari jalan keluar yang dapat diterima para pihak.

“Kalau bisa diselesaikan dengan mediasi, kita cari titik temu. Jangan sampai konflik hari ini menjadi masalah yang lebih besar di kemudian hari,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *