Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Batubara Ilegal Mengalir Diam-Diam, Lampung Terancam Jadi Simpul Utama?

Bandarlampung (LW): Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, menegaskan praktik tambang ilegal di kawasan Tanjung Enim bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menjelma menjadi kejahatan terorganisir lintas wilayah yang merugikan negara dan mengancam keselamatan publik.

Ia menggambarkan fenomena ini sebagai “perang sunyi di bawah tanah”—tak selalu terlihat, namun dampaknya luas dan nyata.

“Operasi penertiban negara sudah hadir, tapi belum menang. Negara wajib segera menertibkan kembali dan menangkap seluruh pelaku tambang ilegal hingga ke akarnya,” tegasnya, Kamis (16/4).

LCW mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama aparat gabungan yang sepanjang 2025–2026 telah melakukan berbagai operasi penertiban.

Sejumlah capaian dicatat, mulai dari penutupan titik tambang dan stockpile ilegal di wilayah Muara Enim, penyitaan lebih dari 1.400 ton batubara ilegal beserta alat berat, hingga penangkapan pelaku di berbagai lokasi. Aparat juga melakukan pemetaan udara dan patroli darat untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Namun demikian, LCW menilai upaya tersebut masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan utama: rantai distribusi ilegal lintas provinsi.

“Modus operandinya rapi tapi nakal,” ujar Juendi.

Ia mengungkapkan, praktik tambang ilegal dilakukan secara terstruktur—mulai dari penggunaan lahan masyarakat tanpa izin, penyamaran aktivitas atas nama warga, penyimpanan batubara di stockpile tersembunyi, hingga distribusi melalui jalur tidak resmi dengan dokumen palsu. Bahkan, dalam sejumlah kasus, aktivitas ilegal diduga berlangsung di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik perusahaan besar.

LCW juga menyoroti posisi strategis Lampung dalam rantai distribusi batubara ilegal. Provinsi ini dinilai bukan hanya sebagai wilayah lintasan, tetapi telah menjadi simpul penting dalam peredaran komoditas ilegal tersebut.

Dari hasil pemantauan, batubara ilegal dari Tanjung Enim mengalir melalui jalur darat lintas Sumatera menuju Lampung. Di sini, batubara didistribusikan ke kawasan industri lokal sebagai konsumen langsung, sekaligus menjadi titik transit sebelum dikirim ke Pulau Jawa, khususnya ke kawasan industri besar seperti Cilegon.

LCW menilai, keberadaan kawasan industri di Lampung menciptakan permintaan pasar yang rentan dimanfaatkan jaringan ilegal. Ditambah lagi, posisi geografis Lampung sebagai gerbang Sumatera–Jawa menjadikannya jalur vital distribusi menuju industri berat di Pulau Jawa.

“Lampung saat ini berada dalam posisi rawan, bukan hanya sebagai jalur lintasan, tetapi juga sebagai titik konsumsi dan distribusi. Jika tidak diawasi ketat, Lampung bisa menjadi simpul utama peredaran batubara ilegal nasional,” tutup Juendi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *