Berita  

Benarkah Melakukan Sumpah Pocong Yang Bohong Jadi Pocong?

Debro.com. Benarkah Melakukan Sumpah Pocong Yang Bohong Jadi Pocong?. Sumpah pocong konon merupakan tradisi lokal masyarakat pedesaan. Sumpah pocong, adalah sumpah yang dijalankan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang yang telah meninggal.
Benarkah Melakukan Sumpah Pocong Yang Bohong Jadi Pocong
Fenomena Sumpah Pocong hingga saat ini masih menarik untuk pembuktian benar atau tidaknya gugatan seseorang. Namun praktek sumpah pocong, banyak dilakukan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah pocong memang tidak ada aturan tertulis atau hukum yang memayunginya, namun lebih pada faktor tradisi dan biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam. Dalam pelaksanaannya dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid).
Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah pocong dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat istiadat. Sumpah pocong dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali untuk dibawa ke ranah hukum.
Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.
Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara.
Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong . Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
Lalu, Benarkah Melakukan Sumpah Pocong Yang Bohong Jadi Pocong? Hingga saat ini belum pernah dapat dibuktikan dan orang yang berbohong sudah tidak takut lagi menjadi pocong, Tuhan saja tidak ditakuti…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *