Bandarlampung (LW): Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengimbau masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik agar secara sukarela mengundurkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, kuota bantuan pemerintah harus benar-benar diperuntukkan bagi warga miskin yang membutuhkan.
“Jadi untuk yang sudah mampu silakan mengundurkan diri. Ini kan jatahnya orang miskin. Masa kita memiskinkan diri kita sendiri mengambil haknya warga miskin,” tegas Deni, Rabu (29/7).
Deni menjelaskan, pembiayaan BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung berasal dari tiga sumber, yakni iuran yang ditanggung pemerintah kabupaten/kota, bantuan dari Pemerintah Provinsi Lampung, serta peserta PBI yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Secara keseluruhan, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah di Lampung mencapai sekitar 3,8 juta jiwa. Namun, tingkat kepesertaan aktif masih menjadi pekerjaan rumah.
Menurutnya, kepemilikan BPJS Kesehatan di Lampung telah mencapai sekitar 96 persen. Akan tetapi, tingkat kepesertaan aktif baru berada di kisaran 63 persen, masih jauh di bawah target minimal 80 persen. Sementara untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC), cakupan kepesertaan ditargetkan minimal 98 persen.
“Yang aktif baru sekitar 63 persen. Padahal target aktivasi minimal 80 persen. Sementara kepemilikan BPJS Kesehatan di Lampung sudah sekitar 96 persen, tetapi untuk mencapai UHC targetnya minimal 98 persen,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah daerah telah berhasil mencapai status UHC, salah satunya Kabupaten Lampung Selatan. Di wilayah tersebut, masyarakat cukup menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Deni juga menanggapi penonaktifan hampir 100 ribu peserta PBI di Lampung oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 guna menghindari tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, sebagian peserta yang dinonaktifkan memang sudah tidak lagi masuk kategori masyarakat miskin sehingga tidak berhak menerima bantuan iuran dari negara.
Karena itu, ia mengajak masyarakat yang telah memiliki kemampuan ekonomi untuk beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri agar kuota PBI dapat dimanfaatkan oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, Deni memastikan tunggakan pembayaran iuran BPJS oleh pemerintah daerah tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan bagi peserta. Masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan dan mengajukan klaim BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting adalah bantuan iuran tepat sasaran. Jangan sampai hak masyarakat miskin justru dinikmati oleh mereka yang sebenarnya sudah mampu,” pungkasnya. (*)











