Bandarlampung (LW): Lampung dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Namun ironisnya, ketika harga gabah di tingkat lapangan melonjak hingga sekitar Rp8.000 per kilogram, kekhawatiran justru muncul, mampukah daerah penghasil padi ini menjaga beras tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat?
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Provinsi Lampung bersama sejumlah pemangku kepentingan pergabahan, mulai dari Bulog, Perpadi, kelompok tani, TNI-Polri hingga organisasi perangkat daerah terkait, yang digelar tertutup, Rabu (2/9).
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, mengatakan hearing tersebut digelar untuk memetakan persoalan tata niaga gabah sekaligus mencari jalan keluar atas kenaikan harga beras dan gabah yang terjadi belakangan.
“Pada prinsipnya Lampung ini produsen beras, produsen padi nomor lima secara nasional. Kita tidak ingin sebagai lumbung beras justru mengalami kelangkaan beras. Ibaratnya ayam mati di lumbung padi, kita tidak ingin itu,” kata Abas, sapaan karibnya, Rabu (2/9).
Menurutnya, salah satu instrumen yang dimiliki Lampung untuk menjaga ketersediaan gabah adalah aturan pembatasan distribusi gabah ke luar daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1), gabah dapat keluar Lampung apabila dilengkapi manifest yang diterbitkan dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.
Artinya, kata Abas, distribusi keluar daerah semestinya dilakukan setelah kebutuhan stok di daerah asal dinyatakan aman.
“Kalau stok aman di kabupaten itu, baru boleh keluar,” ujarnya.
Namun, persoalan tidak berhenti pada distribusi. Ahmad menyebut kondisi produksi juga ikut tertekan akibat musim kemarau dan fenomena El Nino yang berdampak terhadap produksi padi.
Di sisi lain, hukum pasar berjalan. Ketika pasokan berkurang sementara permintaan tetap tinggi, harga gabah ikut terdorong naik.
Abas mengungkapkan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, harga beras premium di tingkat konsumen bahkan telah mencapai sekitar Rp17 ribu per kilogram. Di sejumlah gerai, pembelian juga mulai dibatasi.
Karena itu, Komisi II meminta seluruh pihak tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi menghitung kebutuhan beras berdasarkan segmentasi konsumsi masyarakat, khususnya untuk beras premium.
“Jangan-jangan yang premium ini yang rawan naik. Kita mau hitung juga segmen konsumen yang menggunakan premium ini berapa,” katanya.
Abas juga mengungkapkan kondisi dilematis yang dihadapi pengusaha penggilingan dan pelaku usaha perberasan. Di satu sisi, mereka diwajibkan mengikuti Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah serta Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Namun di lapangan, harga bahan baku justru telah berada di atas ketentuan tersebut.
Dalam kondisi seperti itu, Perpadi mengaku kesulitan mendapatkan gabah untuk memenuhi kebutuhan penggilingan.
Karena itu, Komisi II mendorong adanya opsi relaksasi kebijakan selama masa musim tanam gadu hingga akhir tahun, apabila memang diperlukan.
“Bisa saja didorong ke Pak Gubernur apakah diperlukan diskresi, relaksasi misalnya tiga atau empat bulan sampai Desember, sehingga teman-teman bisa membeli padi dari petani,” jelas Abas.
Menurut dia, opsi tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menabrak aturan, tetapi sekaligus tidak membuat pelaku usaha berhenti menyerap gabah petani.

Ketua Perpadi Lampung, Midi Iswanto, membenarkan kondisi dilematis yang kini dihadapi pelaku usaha penggilingan.
Ia menyebut harga gabah di lapangan telah bergerak jauh dari angka yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, harga gabah sampai di tingkat pabrik di Lampung disebut telah mencapai sekitar Rp8.000 per kilogram.
“Kami sedang resah karena harganya melambung terlalu tinggi,” kata Midi.
Menurutnya, apabila harga bahan baku terus berada di atas batas yang ditetapkan, pelaku usaha berada pada posisi serba salah. Mereka harus memilih antara tetap beroperasi dengan risiko melanggar ketentuan harga atau menghentikan pembelian yang pada akhirnya berpotensi mengganggu pasokan beras di pasar.
“Kalau harga bahan bakunya sudah di atas itu, kami tidak akan bisa juga. Akhirnya mau tidak mau berjamaah melanggar hukum. Bagaimana model penanganannya tetap sulit kalau harga gabah tidak dikendalikan,” ujarnya.
Midi menegaskan, Perpadi tidak bermaksud menekan harga petani. Sebaliknya, pelaku usaha tetap siap membeli gabah dengan harga yang wajar sepanjang terdapat ruang dalam aturan pemerintah.
Ia menilai mekanisme harga yang ideal harus memberikan keuntungan yang proporsional mulai dari petani, penggilingan, pedagang hingga konsumen.
“Petaninya menikmati, penggilingan ada margin, pedagang ada margin, sampai konsumen juga masih mampu membeli,” katanya.
Terkait aturan distribusi gabah ke luar Lampung, Midi justru menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
Menurutnya, Lampung merupakan salah satu daerah yang memiliki aturan khusus mengenai pembatasan distribusi gabah.
“Kalau Lampung masih membutuhkan beras atau gabah, ditahan. Kalau kebutuhan Lampung sudah terpenuhi, dibuka. Ada ketentuan harus dengan manifest bila keluar Lampung. Itu semata-mata untuk mengukur kebutuhan Lampung,” jelasnya.
Namun, dia mengingatkan kebijakan tersebut tidak akan efektif apabila hanya diterapkan secara ketat di Lampung sementara daerah lain membiarkan harga gabah bergerak bebas.
Menurut Midi, pemerintah pusat harus melihat persoalan harga gabah sebagai persoalan nasional karena perbedaan harga antardaerah dapat mendorong perpindahan pasokan dan memicu kenaikan harga lebih lanjut.
“Jangan ada pembiaran. Kalau Lampung saja yang greget menerapkan perda, sementara di daerah lain harga tinggi dan gabah terus keluar, ya beradu lagi antara agen dan pengusaha,” katanya.
Midi juga meminta pemerintah mengoptimalkan kembali fungsi Bulog sebagai instrumen stabilisasi harga.
Menurut dia, ketika harga beras di pasar meningkat, stok yang tersedia di Bulog semestinya dapat digelontorkan lebih agresif untuk menambah pasokan dan menekan harga.
“Bulog kembalikan fungsinya sebagai pengendali stabilisasi harga. Kalau harga sekarang sudah tinggi, gelontorkan barang yang ada di Bulog. Siram pasar,” tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Wilayah Perum Bulog Lampung, Rindo Safutra, mengatakan Bulog hingga kini terus melakukan penyerapan gabah petani sesuai ketentuan pemerintah.
Ia menyebut realisasi penyerapan Bulog Lampung telah mencapai sekitar 87 persen dari target.
“Gabahnya sekitar Rp460.000 yang sudah kita serap dari Provinsi Lampung. Kami terus melakukan serapan. Jika petani mau menjual kepada kami dengan harga sesuai aturan pemerintah, kami siap menerima,” kata Rindo.
Ia menegaskan HPP gabah yang digunakan Bulog saat ini berada di angka Rp6.500 per kilogram.
Rindo menyebut target pengadaan Bulog Lampung masih terus dikejar hingga akhir tahun. Secara setara beras, targetnya sekitar 255 ribu ton, sedangkan jika dikonversi dalam bentuk gabah berada di kisaran 500 ribu ton.
“Masih sampai akhir tahun dan kami optimistis target itu bisa kami capai,” ujarnya.
Terkait tingginya harga gabah dan distribusi gabah ke luar daerah, Rindo mengakui kondisi tersebut memiliki pengaruh terhadap ketersediaan pasokan. Namun Bulog memastikan penyerapan dari petani tetap berjalan.
“Kami tetap melakukan upaya untuk terus menyerap gabah dari petani. Kami dibantu mitra dan juga Perpadi untuk melakukan penyerapan,” katanya.
Potensi Bentuk Pansus
Di sisi lain, Ahmad Basuki mengatakan Komisi II belum mengambil keputusan apakah persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi.
Terlebih, dalam forum tersebut turut hadir unsur pemerintah pusat yang sedang melakukan pemantauan terhadap kondisi harga di Lampung.
“Kita lihat besok hasil koordinasi dengan pemerintah pusat yang hari ini turun,” kata Abas.
Komisi II, lanjutnya, telah mendengarkan langsung keluhan dari petani, penggilingan, Bulog dan para pemangku kepentingan lainnya.
Kini, persoalannya bukan lagi sekadar mencari siapa yang salah, melainkan memastikan ada jalan keluar sebelum kenaikan harga gabah menjalar menjadi persoalan inflasi dan ketersediaan beras.
“Kita sudah tahu persoalan-persoalannya. Tinggal exit plan-nya seperti apa,” pungkas Abas. (LW)









