Berita Lampung Terkini
Berita  

Kisah Rani Andriani, Terpidana Mati yang Tak Lagi Ada Harapan

Lampungway.com – Kisah Rani Andriani, Terpidana Mati yang Tak Lagi Ada Harapan. Rani Andriani alias Melissa Aprilia satu dari enam terpidana yang akan dihukum mati akhir pekan ini. Perempuan asal Cianjur, Jawa Barat itu tinggal menunggu waktu. Ia kini hanya bisa pasrah, sebab segala upaya untuk mempertahankan hidupnya melalui berbagai cara dimeja hijau selalu saja gagal. Padahal ia sendiri hanya seorang kurir narkoba lantaran berawal hanya ingin lepas dari jeratan hutang sebesar Rp. 5 Juta. Kini ia menyadari, hanya sebesar itulah nyawanya dihargai.
Awalnya, Pengadilan Negeri Tangerang lah yang memvonis mati Rani pada 22 Agustus 2000 lalu. Rani ditangkap Januari 2000 di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, karena upaya penyelundupan heroin sebanyak 3,5 kilogram.
Rani sebenarnya hanya kurir. Bisnisnya justru dikendalikan sepupunya Meirika Franola alias Ola dan Deni Setia Marhawan, yang juga sepupu Ola. Ola memulai bisnis haram ini setelah diajak suaminya Tajudin alias Tony alias Mouza Sulaiman Domala, warga negara Nigeria. Tony tewas saat baku tembak dengan polisi yang berupaya menangkapnya pada 2005.
Ola dan Deni sebenarnya juga dihukum mati, tapi grasinya dikabulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 lalu. Mereka kini menjalani hukuman penjara seumur hidup. Apes bagi sang kurir, permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo Desember 2014.
Rani terjerumus dalam bisnis narkoba awalnya karena butuh uang. Terjerat utang. Suatu hari dia bertemu Ola, hendak meminjam uang sebesar Rp5 juta, untuk membayar utangnya. Ola mengaku tak punya uang untuk dipinjami, dia malah menawarkan bisnis narkoba. Rani ditawari jadi kurir. Dia mengangguk setuju.
Mulailah dia bepergian ke luar negeri mengantarkan atau menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Hingga akhirnya tertangkap. Dia sempat mengajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK). Semua upaya hukumnya itu gagal. Dia tetap dihukum mati. Rani bahkan sempat mengajukan uji materi soal hukuman mati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu juga gagal.
Rani kini ikhlas menunggu waktu eksekusi. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilacap Hasan Makarim, Rani sudah siap menghadapi eksekusi. “Bahkan saat ini dia tengah berpuasa 40 hari yang akan tuntas dalam beberapa hari ini,” katanya, Jumat (16/1/2015).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *