Bandarlampung (LW): Polemik minyak goreng masih bergulir. Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng diwajibkan menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini seperti yang diutarakan salah satu warga Kampung Baru Raya, Bandarlampung di hadapan Anggota DPRD Lampung Aprilliati dalam agenda serap aspirasi masyarakat, Selasa (22/2).
“Kok kita beli minyak goreng pakai KTP, seolah-olah nyawa kita ada di KTP gitu lho bu. Saya juga mau bertanya, bagaimana pemerintah menyikapi ini karena sudah berminggu-minggu kita kehilangan minyak goreng,” ucap warga ini.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPRD Lampung Aprilliati menyebut bukan hanya masyarakat dan pelaku UMKM saja yang terkena dampak kelangkaan minyak goreng, dirinya pun sama.
“Saya juga terkena dampaknya. Ada suatu ketika saya membagikan minyak goreng kepada masyarakat, justru di rumah saya sendiri kehabisan minyak goreng,” ucap April.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini juga menjelaskan, persyaratan KTP untuk warga yang hendak membeli minyak goreng merupakan kebijakan pemerintah pasca penetapan aturan satu harga minyak di seluruh retail, kios dan warung.
Hal tersebut, menurutnya juga sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir penimbunan minyak goreng yang cukup langka di pasaran.
“Saya sempat miris ketika lewat minimarket terdapat antrean panjang warga yang hendak membeli minyak goreng. Memang sangat aneh, Indonesia sebagai produsen sawit terbesar, justru terjadi kelangkaan minyak goreng di negeri sendiri. Kita Do’akan Mudah-mudahan ini segera berakhir,” pungkasnya. (LW)