Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Komisi I Dorong Raperda Pengelolaan Air, Bidik PAD Melejit

Bandarlampung (LW): Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Reza Berawi, menilai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air menjadi langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.

Menurut Reza, selama ini kontribusi pajak air permukaan terhadap PAD dinilai belum memberikan dampak signifikan. Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih kuat agar potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut dapat digali secara optimal.

“Peningkatan PAD yang berbasis dari pajak permukaan air ini saya rasa menjadi langkah maju. Selama ini pendapatan dari pajak air permukaan belum memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah,” ujar Reza, Senin (11/5).

Politisi Gerindra itu menegaskan, penguatan regulasi menjadi kunci untuk memastikan seluruh potensi pajak air permukaan dapat terinventarisasi dengan baik. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk meningkatkan penerimaan daerah secara maksimal.

Ia menjelaskan, secara regulasi pajak air permukaan memang masuk dalam kewenangan pemerintah daerah, sama seperti pajak kendaraan bermotor dan sejumlah sektor pajak lainnya yang diatur melalui kebijakan daerah.

“Kalau bicara pajak permukaan air, ini memang bagian dari kewenangan daerah. Tinggal bagaimana regulasi itu diperkuat agar potensi yang ada bisa benar-benar tergarap,” katanya.

Reza juga menyoroti masih adanya ketimpangan antara target PAD dari pajak air permukaan dengan realisasi di lapangan. Hal itu, menurutnya, menjadi catatan penting yang muncul dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD Lampung bersama pemerintah daerah.

“Selama ini ada ketidakoptimalan antara target dan realisasi. Salah satu penyebabnya karena subjek pengguna pajak air permukaan belum terinventarisasi secara maksimal,” ungkapnya.

Karena itu, ia menilai Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memperjelas tata kelola pemanfaatan air permukaan di Lampung. “Agar ke depannya sektor pajak air permukaan tidak lagi menjadi potensi yang terabaikan, melainkan mampu menjadi sumber baru penguatan fiskal daerah di tengah tuntutan peningkatan pembangunan di Provinsi Lampung,” tandasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *