Bandarlampung (LW): Agung Kurniawan, pewarta Fajarsumatera.co.id yang ikut meliput aksi unjuk rasa Aliansi Lampung Memanggil di lingkungan DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/3) siang, mendapat intimidasi dari Aparat Penegak Hukum.
Kepada awak media, Agung menceritakan bahwa dirinya dikelilingi beberapa oknum Polisi karena merekam sebuah kejadian pemukulan yang dilakukan oknum polisi kepada mahasiswa yang ditangkap.
“Rame yang mengelilingi saya dan ada yang bilang pukul aja kalau tidak menghapus video itu,” cerita Agung.
Karena hal itu, Agung yang biasa meliput di lingkungan DPRD Lampung tersebut, terpaksa menghapus video tersebut karena diancam pada saat kejadian.
“Ada beberapa oknum polisi yang mau merebut handphone saya, saya bilang ini handphone – handphone saya, gak usah ngerampas, ini hak saya, kalau mau minta dihapus sabar, bisa bicara baik – baik, saya ini dari media pak,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Agung, setelah dikelilingi oleh polisi yang meminta hapus video itu, beberapa rekan media yang bisa bersamanya mencoba melerai bahwa ini adalah seorang jurnalis .
“Waktu saya dikelilingi oknum polisi itu, datang kawan saya Dedi dari medialampung.id dan Virgo dari Harian Kandidat dan bilang santai pak ini kawan saya,” tandasnya.
Diketahui, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00. (*)