Bandarlampung (LW): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Junaidi, terus berjalan. Penyidik kini menuntaskan berkas perkara dengan target pelimpahan ke pengadilan pada Agustus 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, tim penyidik masih merampungkan seluruh administrasi dan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Sampai saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung terus mengejar penyelesaian berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ricky saat diwawancarai di Gedung Kejati Lampung, Senin (3/8) malam.
Menurutnya, proses yang berlangsung bukan karena adanya hambatan, melainkan bentuk kehati-hatian penyidik dalam menyusun konstruksi perkara.
“Sebenarnya bukan lama, tetapi bentuk kehati-hatian dari tim penyidik dalam mengungkap alat bukti dan menyinkronkan seluruh fakta. Harapannya, saat penuntutan nanti tidak ada kendala,” ujarnya.
Ricky menegaskan, Arinal Junaidi hingga kini masih menjalani penahanan di Lapas Rajabasa. Penyidik juga telah memperhitungkan masa penahanan sehingga pelimpahan perkara ditargetkan dilakukan sebelum masa tahanan penyidik berakhir.
“Kami harapkan secepatnya dalam bulan Agustus ini sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim jaksa peneliti telah dibentuk untuk menangani perkara tersebut. Namun, nama-nama jaksa yang ditunjuk akan diumumkan pada kesempatan berikutnya.
Ricky juga menyebut putusan Pengadilan Tinggi terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama menjadi sinyal positif bagi tim penuntut. Dalam putusan banding tersebut, hukuman para terdakwa justru diperberat.
Meski demikian, ia menegaskan putusan banding tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan lamanya proses penyelesaian berkas Ardinal.
“Hubungan langsung tidak. Tetapi putusan itu menunjukkan bahwa apa yang dituntut dan didakwakan oleh jaksa penuntut umum diapresiasi hakim, sehingga hukumannya diperberat,” jelasnya.
Kerugian Negara Masih Diverifikasi
Terkait nilai kerugian negara, Ricky mengatakan penyidik telah menggunakan ahli untuk melakukan perhitungan. Namun, nominal final belum dapat diumumkan karena masih menunggu konfirmasi dari bidang teknis.
“Perhitungan kerugian negara sudah dilakukan oleh ahli. Nilainya nanti kami pastikan kembali ke bidang teknis agar informasi yang disampaikan tidak keliru,” katanya.
Ia menambahkan, dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi akan dibuktikan di persidangan.
Selain perkara Arinal Junaidi, Ricky memastikan sejumlah kasus dugaan korupsi lain yang menjadi perhatian publik tetap berproses.
Untuk dugaan korupsi proyek irigasi Mesuji dan perkara perjalanan dinas di Kabupaten Tanggamus, ia memastikan penanganannya tetap berlanjut meski terjadi pergantian Kepala Kejati Lampung.
“Perkara-perkara tersebut tetap berjalan dan akan masuk dalam berita acara serah terima jabatan agar penanganannya berlanjut tanpa ada kesenjangan,” ujarnya.
Sementara itu, dugaan perkara di Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung masih berada pada tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Menurut Ricky, perkara tersebut telah diekspos di Kejati Lampung, namun detail perkembangannya belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penyelidikan.
Untuk perkara Embung Kemiling, pihaknya mengaku masih menunggu pembaruan informasi dari bidang teknis.
Sedangkan terkait putusan bebas perkara Bawaslu Mesuji, Ricky menyebut jaksa telah mengajukan upaya banding dan kini tinggal menunggu hasil dari proses tersebut.
Adapun mengenai perkara yang ditangani Polda Lampung, termasuk kasus yang melibatkan Welly, Kejati Lampung menyatakan masih melakukan pengecekan terkait penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penunjukan jaksa peneliti.
“Terkait perkara TPPU Pesawaran maupun beberapa proses banding lainnya, kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah memperoleh informasi resmi dari bidang teknis,” pungkas Ricky. (Jk)









