Bandarlampung (LW): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat keluarkan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Mungliana Susanto.
Mungliana memang saat ini telah bergabung dan menjadi pengurus DPW Perindo Lampung.
PAW Mungliana tertuang dalam surat keputusan DPP Demokrat nomor 96/SK/DPP.PD/V/2023, tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Bandar Lampung Provinsi Lampung, Fraksi Partai Demokrat atas nama Mungliana Susanto.
Selain itu Mungliana juga diberhentikan sebagai kader Partai Demokrat dan hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 51/SK/DPP.PD/V/2023 pemberhentian tetap sebagai anggota partai demokrat.
Dua surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal H. Teuku Riefky Harsya, pada 10 mei 2023.
Dalam surat PAW disebutkan, DPP Demokrat Mengusulkan PAW Anggota DPRD Bandar Lampung Provinsi Lampung atas Nama Saudari Mungliana (diberhentikan tetap dengan tidak hormat sebagai anggota partai demokrat DPRD Bandar Lampung, digantikan saudara Rezki Wirmandi (peraih suara terbanyak berikutnya) sebagaimana penetapan calon terpilih anggota DRPD Bandar Lampung, pemilu tahun 2019.
Rezki Wirmandi merupakan putra sulung Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung Budiman AS.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bandar Lampung Hendra Mukri menyatakan kedua surat tersebut telah disampaikan ke DPRD Bandar Lampung.
“Sudah kami sampaikan ke bagian umum dan Pimpinan DPRD,” ujar Hendra, (26/5).
Hendra melanjutkan, memang saat sidang paripurna DPRD Bandar Lampung Jumat (26/5) Fraksi Demokrat juga telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD terkait adanya pencabutan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni badan anggaran (Banggar) dan Badan Kehormatan (BK) terhadap Mungliana.
Hendra pun menuturkan, saat ini pihaknya menunggu proses dari DPRD Bandar Lampung, untuk menyurati KPU Bandar Lampung terkait pengganti Mungliana, sebelum kembali dikirim ke DPRD Bandar Lampung lalu dikirimkan ke Gubernur Lampung.
“Tinggal menunggu tahapannya saja, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tandasnya. (*)