Komisi I DPRD Provinsi Lampung Setujui Pemekaran Kabupaten Lampung Utara

Bandarlampung (LW): Komisi I DPRD Provinsi Lampung secara resmi menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Lampung Utara menjadi dua daerah otonom baru. Salah satu daerah hasil pemekaran tersebut akan diberi nama Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Hal itu diketahui saat Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari para tokoh masyarakat Lampung Utara yang digelar pada Selasa (21/1).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Miswan Rodi, menyampaikan bahwa pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Pemekaran ini juga diharapkan dapat mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat sehingga kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lainnya bisa lebih terpenuhi.

“Kami sangat mendukung pemekaran Kabupaten Lampung Utara ini. Ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di wilayah tersebut dan memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat,” ujar Miswan Rodi.

Menurutnya, rekomendasi dari Komisi I DPRD Provinsi Lampung akan segera diajukan kepada pimpinan DPRD Provinsi Lampung untuk mendapatkan persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung dalam bentuk peraturan daerah tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sungkai Bunga Mayang.

“Setelah itu, hasil persetujuan beserta dokumen pendukung akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, DPD RI Komisi I, serta DPR RI Komisi 2 untuk proses lebih lanjut,” tambah dia.

Langkah ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat di wilayah Lampung Utara, yang berharap pemekaran akan membawa dampak positif dalam hal pembangunan ekonomi dan sosial. Sebab, pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dapat membuka peluang baru, baik dalam sektor pemerintahan, ekonomi, maupun kesempatan kerja bagi masyarakat setempat. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *