Bandarlampung (LW): Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menindaklanjuti temuan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Lampung senilai Rp.2,7 miliar.
Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung M. Taufiqullah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindaklanjut rekomendasi pansus LHP BPK tersebut untuk segera dibayarkan.
“Proses pembayaran sudah mulai diproses untuk dipulangkan, saat ini uang tersebut telah di bendahara dan segera dibayarkan,” kata Taufiqullah, Rabu (1/4).
Menurut Taufiqullah, pihaknya memiliki waktu 60 hari kerja untuk memulangkan uang senilai Rp. 2.7 miliar itu ke negara.
“Kita memiliki waktu 60 hari untuk memulangkan uang tersebut ke negara, sudah ada beberapa kontraktor yang memulangkan, InsyaAllah segera dapat terselesaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Juru bicara pansus Lesty Putri Utami menegaskan, bahwa temuan ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan sinyal kuat adanya masalah sistemik dalam pengendalian proyek infrastruktur.
“Pansus meminta Dinas BMBK melakukan audit kepatuhan total terhadap seluruh kontrak konstruksi. Pengawasan tidak boleh lagi sebatas formalitas. Harus berbasis data, terukur, dan melibatkan pengawas independen bersertifikat,” tegas Lesty, saat sidang paripurna LHP BPK, Senin (30/3) lalu.
Pansus juga menyoroti lemahnya kontrol kualitas fisik pekerjaan. Kegagalan menjamin kesesuaian spesifikasi disebut berpotensi masuk kategori kelalaian serius dalam jasa konstruksi, yang dapat berimplikasi hukum.
Tak hanya soal kualitas, aspek keuangan menjadi temuan paling mencolok. Dinas BMBK diperintahkan segera menagih dan menyetor kembali ke kas daerah kelebihan pembayaran sebesar Rp2,7 miliar dari penyedia jasa konstruksi, dengan batas waktu maksimal 60 hari kerja.
“Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Jika diabaikan, bisa dikategorikan sebagai pembiaran yang berujung pada kerugian negara dan berpotensi diproses pidana,” ujar Lesty.
Selain itu, pansus menemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan senilai lebih dari Rp103 juta yang belum dituntaskan. Pansus menegaskan, sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, setiap keterlambatan wajib dikenakan sanksi finansial tanpa pengecualian.
“Tidak boleh ada kompromi administratif. Pembiaran terhadap denda sama saja dengan penyalahgunaan wewenang,” katanya. (LW)











