Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Dua Bulan Lumpuh, DPRD Buka Jalan Hidup 35 Ribu Pengrajin

Bandarlampung (LW): Setelah dua bulan terhenti dan lumpuh, ribuan pengrajin genteng serta batu bata di Pringsewu dan Lampung Tengah akhirnya mendapat secercah harapan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama sejumlah OPD menghasilkan solusi sementara agar aktivitas ekonomi masyarakat kembali bergerak.

Krisis bermula dari polemik perizinan pengolahan tanah liat yang membuat sekitar 35 ribu pekerja kehilangan penghasilan. Kondisi ini bahkan menyeret banyak keluarga ke ambang kesulitan ekonomi.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, tak menutupi keprihatinannya. Ia mengaku sangat tersentuh melihat dampak yang dialami para pengrajin.

Dalam RDP tersebut, disepakati bahwa aktivitas pengambilan tanah liat oleh pengrajin tidak masuk kategori pertambangan umum.

“Ini masuk produksi khusus, tapi tetap memerlukan izin. Kita sudah satu persepsi,” ujar Mukhlis, Senin (20/4).

Sebagai jalan keluar, pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi solusi yang didorong, khususnya untuk kegiatan yang berkaitan dengan penciptaan lahan sawah. DPRD berkomitmen mengawal proses perizinan agar tidak berlarut dan segera memberikan kepastian.

“Intinya, masyarakat harus tetap bisa bekerja tanpa melanggar aturan. Ini menyangkut perut ribuan orang,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhamad Ghofur, menyebut aduan terus berdatangan dari berbagai daerah terdampak. Menurutnya, penghentian aktivitas selama dua bulan telah melumpuhkan usaha para pengrajin.

“Banyak yang sudah tidak punya pemasukan. Ini kondisi darurat yang harus segera ditangani,” katanya.

Ia menegaskan, solusi sementara ini menjadi langkah cepat untuk menyelamatkan mata pencaharian masyarakat, sembari menyiapkan kebijakan jangka panjang yang lebih kuat dan berkelanjutan.

“Yang penting sekarang masyarakat bisa kembali bekerja. Ke depan, kita pastikan regulasinya lebih rapi agar persoalan serupa tidak terulang,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *