Bandarlampung (LW): Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Reza Berawi, mendesak percepatan tahapan seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, yang dinilai mulai terlambat.
Ia menegaskan, seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi, tanpa tarik-ulur kepentingan. “Seleksi harus dimulai. Jangan terus tertunda,” tegasnya, Selasa (21/4).
Menurut Reza, masa jabatan komisioner KPID bahkan sudah diperpanjang satu periode, sehingga tidak boleh ada lagi alasan untuk menunda proses rekrutmen baru. Ia menilai kondisi ini tidak berbeda jauh dengan provinsi lain.
Secara aturan, lanjutnya, KPID wajib menyampaikan laporan kepada DPRD paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Laporan itu menjadi dasar dimulainya proses seleksi.
“Regulasi jelas, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir harus lapor ke DPRD. Dari situ baru proses berjalan. Artinya, pintu awal ada di mereka,” ujarnya.
Dalam RDP terbaru, DPRD Lampung telah resmi menerima laporan dari KPID. Namun hingga kini, tahapan seleksi belum juga berjalan karena proses pembentukan tim seleksi (timsel) masih belum tuntas.
Reza menegaskan DPRD akan terus mendorong agar tahapan segera dimulai. Ia menargetkan dalam waktu dekat proses sudah bergerak, mengingat surat dari pemerintah provinsi juga telah dilayangkan ke KPID.
“Kalau dihitung dari sekarang, proses enam bulan itu harus sudah mulai. Tinggal bagaimana KPID mempercepat pembentukan timsel,” katanya.
Ia juga menyinggung pentingnya pengawalan terhadap lembaga strategis seperti KPID, terutama terkait anggaran dan pertanggungjawaban publik.
“Ini bukan soal seremoni. Ini bagian dari tata kelola pemerintahan yang harus dikawal serius,” tegasnya.
Meski mengakui ada dinamika dalam pelaksanaan regulasi, Reza tidak ingin polemik justru menghambat proses, namun tetap menekankan pentingnya percepatan.
“Kalau memang ada keterlambatan pelaksanaan regulasi, ya kita dorong supaya bisa dijalankan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (LW)











