Bandarlampung (LW): Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi oleh PT Pertamina (Persero) menuai perhatian dari berbagai pihak.
Penyesuaian harga yang mulai berlaku sejak Sabtu, 18 April 2026 lalu, terjadi pada produk Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM non subsidi dipengaruhi oleh dinamika harga pasar global serta kondisi geopolitik yang terus berubah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Yuhanda, menilai bahwa kebijakan harga memang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun, menurutnya, dampak dari kenaikan tersebut harus diminimalisir, khususnya bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM yang terdampak langsung.
“Yang perlu kita pastikan adalah distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. Jika subsidi sudah tepat, maka pengguna yang seharusnya tidak berhak tidak akan lagi mengambil BBM subsidi,” ujarnya, Rabu (22/04).
Ia juga menyoroti masih adanya penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, termasuk oleh perusahaan-perusahaan besar seperti sektor perkebunan sawit yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi.
Selain itu, praktik kecurangan di sejumlah SPBU turut memperburuk distribusi.
“Pengawasan harus diperketat. Kami menemukan kasus di Simpang Pematang, Mesuji di mana praktik pengisian ilegal (ngecor) terjadi secara terang-terangan. Hal seperti ini yang membuat rantai distribusi terganggu,” tegasnya.
Budi menambahkan, fokus utama DPRD saat ini adalah memastikan pengawasan berjalan optimal agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Dengan demikian, dampak kenaikan harga BBM non subsidi dapat ditekan dan tidak semakin membebani kelompok ekonomi kecil. (LW)











