Bandarlampung (LW): Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Lampung menemukan adanya ketidaksinkronan antara dokumen LKPJ dengan RPJMD serta visi-misi kepala daerah. Temuan ini mencuat dalam pembahasan awal yang kini tengah difokuskan pada penjadwalan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Pansus LKPj, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa evaluasi terhadap LKPj tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial. Ia menekankan pentingnya pembahasan yang substantif guna memastikan setiap program benar-benar berdampak.
“Ke depan, tidak boleh ada program tanpa outcome yang jelas. Kita ingin OPD fokus pada capaian kinerja, bukan sekadar administrasi,” tegas Lesty, Rabu (29/4).
LKPj sendiri memiliki batas waktu pembahasan selama 30 hari sejak disampaikan, yang berarti akan berakhir pada 27 Mei 2026. Namun, momentum Hari Raya Idul Adha membuat jadwal pembahasan harus dimajukan agar tetap optimal.
Dalam evaluasi awal, Pansus juga menyoroti tebalnya dokumen LKPJ yang mencapai 660 halaman. Sayangnya, dokumen tersebut dinilai masih didominasi data administratif dan minim penjelasan terkait hasil kinerja nyata di lapangan.
Sebagai langkah konkret, Lesty mengatakan, Pansus akan menggunakan matriks evaluasi tahun 2023–2024 untuk mengkaji LKPJ 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu hingga dua program yang dinilai benar-benar terealisasi dengan baik.
Selain itu, pembahasan akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memiliki peran strategis dalam proses perencanaan hingga realisasi anggaran.
Lesty kembali menegaskan, hasil pembahasan harus menghasilkan tindak lanjut yang jelas dan terukur, termasuk dalam aspek kepatuhan serta kepatutan program.
“Kami berharap pembahasan LKPj kali ini mampu mendorong perbaikan kinerja pemerintah provinsi secara berkelanjutan dan lebih akuntabel,” pungkasnya. (LW)











