Bandarlampung (LW): Polemik penggunaan APBD Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Di tengah sorotan terhadap alokasi puluhan miliar rupiah untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal, kelompok masyarakat sipil bersiap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran mempertanyakan arah kebijakan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Jaringan Rakyat Kota (JARKOT) Bandar Lampung menilai kebijakan tersebut perlu dibuka secara terang kepada publik, terutama karena pada saat yang sama pembangunan infrastruktur kota disebut menggunakan skema pembiayaan melalui pinjaman.
Ketua JARKOT, Heriawan, mengatakan pihaknya tengah melakukan konsolidasi untuk turun ke jalan menyuarakan transparansi penggunaan APBD dan beban pembiayaan yang pada akhirnya harus dikembalikan melalui anggaran daerah.
“APBD puluhan miliar dialokasikan untuk fasilitas instansi vertikal, sementara membangun kota sendiri menggunakan utang. Utang itu wajib dikembalikan melalui APBD. Artinya, masyarakat ikut menanggung konsekuensinya karena APBD adalah uang rakyat,” tegas Heriawan dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Sorotan JARKOT salah satunya tertuju pada anggaran sekitar Rp83,22 miliar yang disebut dialokasikan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal.
Rinciannya, sekitar Rp58,92 miliar untuk pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sekitar Rp24,3 miliar untuk fasilitas Satlantas serta Satintelkam Polresta Bandar Lampung.
Menurut Heriawan, kebijakan tersebut patut dipertanyakan dari sisi skala prioritas, mengingat instansi vertikal memiliki mekanisme penganggaran dari pemerintah pusat.
“Kenapa uang APBD kota harus digunakan untuk membangun fasilitas instansi vertikal, sementara kebutuhan pembangunan kota sendiri harus dibiayai dengan pinjaman? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Persoalan menjadi semakin sensitif karena pembiayaan pembangunan infrastruktur Kota Bandar Lampung disebut mencapai sekitar Rp99,15 miliar melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
JARKOT menilai skema tersebut harus dilihat bukan hanya dari sisi pembangunan yang dihasilkan hari ini, tetapi juga kewajiban fiskal yang akan muncul pada tahun-tahun berikutnya.
“Beban itu tidak berhenti pada pokok pinjaman. Ada biaya pembiayaan yang harus dibayar. Ketika APBD tersedot untuk membayar kewajiban tersebut, ruang fiskal untuk kebutuhan rakyat ikut terikat,” kata Heriawan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan maupun kerja sama antarlembaga sepanjang memiliki dasar hukum, urgensi yang jelas, mekanisme penganggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Namun, menurutnya, besarnya nilai anggaran membuat publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka kepada publik. Jelaskan dasar hukumnya, proses penganggarannya, bentuk hibahnya dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegasnya.
JARKOT juga menyoroti munculnya pertanyaan publik terkait sejumlah persoalan hukum yang disebut-sebut berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Heriawan menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya hubungan antara pemberian anggaran kepada aparat penegak hukum dengan proses hukum tertentu. Namun, menurut dia, besarnya alokasi kepada institusi penegak hukum berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan sehingga perlu dijawab melalui keterbukaan.
“Jangan sampai muncul persepsi macam-macam. Kalau tidak ada kepentingan lain, buka semuanya. Jangan bungkam. Tunjukkan dasar hukum, proses penganggaran dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Sorotan tersebut semakin mendapat perhatian karena pada Mei 2026 Ketua KPK Setyo Budiyanto dilaporkan mengingatkan kepala daerah mengenai risiko pemberian hibah atau fasilitas tambahan kepada instansi vertikal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk potensi konflik kepentingan. ([Info Sosial][2])
Bagi JARKOT, perdebatan bukan semata soal besarnya nominal, melainkan menyangkut bagaimana pemerintah menentukan prioritas ketika kemampuan APBD terbatas dan sebagian pembangunan kota harus dibiayai melalui pinjaman.
“Ini bukan uang pribadi wali kota. Ini uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah APBD harus bisa dijelaskan kepada rakyat,” kata Heriawan.
JARKOT memastikan konsolidasi aksi terus dilakukan. Jika tidak ada penjelasan terbuka dari Pemkot Bandar Lampung, massa disebut akan turun ke jalan dengan tuntutan transparansi penggunaan APBD dan kejelasan beban pembiayaan pembangunan kota.
“Yang kami tuntut sederhana, buka penggunaan uang rakyat dan buka pula beban utang yang harus dibayar melalui APBD. Jangan sampai APBD puluhan miliar dialokasikan untuk fasilitas instansi vertikal, sementara rakyat kemudian harus ikut menanggung beban utang pembangunan kota,” pungkasnya. (*)











