Abung Mamasa: Gubernur Tak Perlu Minta Maaf, Pers Pertanyakan Kewenangan Tim Media

Bandarlampung (LW): Hubungan pemerintah dan pers idealnya sederhana, pemerintah membuka pintu, wartawan bekerja, dan publik menerima informasi.

Tetapi ketika pintu peliputan mulai dipersempit, kamera diminta berhenti merekam, bahkan wartawan disebut diminta menghapus hasil liputan, persoalannya tak lagi sekadar soal teknis di lapangan.

Ada pertanyaan yang kemudian muncul, siapa sebenarnya yang berwenang mengatur kerja wartawan?

Pertanyaan itu kini mengemuka di tengah polemik antara wartawan dan pihak yang disebut sebagai Tim Media Gubernur Lampung.

Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menilai polemik tersebut tidak semestinya berujung pada permintaan maaf dari Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

Menurut Abung, persoalannya bukan berada pada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal maupun Sekdaprov, melainkan pada pola komunikasi dan tindakan pihak yang menjalankan fungsi sebagai Tim Media Gubernur.

“Sekda tidak perlu minta maaf, bukan porsinya. Ini bukan kesalahan Sekda ataupun kesalahan Pak Gubernur. Yang harus dievaluasi adalah Tim Media Gubernur, khususnya Dina Puspa,” kata Abung, Kamis (8/10).

Pernyataan itu disampaikan setelah Marindo hadir bertemu dengan pimpinan organisasi media, pimpinan redaksi, dan insan pers di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk meredakan ketegangan sekaligus menegaskan kembali komitmen Pemprov Lampung membuka komunikasi dengan pers dan menghormati independensi wartawan serta produk jurnalistik.

Namun bagi Abung, ada persoalan yang lebih mendasar dan belum terjawab.

Bukan soal siapa meminta maaf, melainkan soal kewenangan.

“Tim Media Gubernur ini sebenarnya punya kewenangan sampai sejauh mana? Siapa yang memberikan kewenangan untuk mengatur wartawan? Dan sumber gajinya dari mana?” ujarnya.

Bagi Abung, pertanyaan itu penting dijelaskan secara terbuka. Sebab, dalam pemerintahan, setiap kewenangan semestinya memiliki dasar, struktur, dan batas yang jelas.

Jangan sampai fungsi komunikasi publik yang seharusnya menjadi jembatan justru berubah menjadi sekat antara kepala daerah dan pers.

“Tim media seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara gubernur dan wartawan, bukan menjadi tembok. Jangan sampai persoalan teknis justru membuat hubungan gubernur dengan pers menjadi terganggu,” tegasnya.

Polemik ini mencuat setelah wartawan Garuda TV, Verza atau yang akrab disapa Aza, mengaku mendapat larangan meliput agenda olahraga Gubernur Lampung di The Canopy Lampung, Jumat (2/10).

Tak berhenti di situ. Aza juga mengaku diminta menghapus rekaman yang telah dibuat.

Peristiwa tersebut kemudian bergulir menjadi sorotan sejumlah organisasi dan insan pers.

Bagi Abung, pembatasan teknis dalam sebuah kegiatan pada dasarnya bukan sesuatu yang selalu bermasalah. Setiap agenda memang dapat memiliki aturan dan tata tertib.

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana aturan itu disampaikan dan siapa yang merasa memiliki kewenangan untuk memberlakukannya kepada wartawan.

“Kalau memang ada yang salah, orang yang melakukan kesalahan yang harus bertanggung jawab. Jangan Sekda yang diminta meminta maaf atas sesuatu yang bukan kewenangannya,” katanya.

Di titik inilah Abung melihat persoalan tersebut lebih besar daripada sekadar insiden seorang wartawan yang tidak bisa melakukan peliputan.

Ini menyangkut cara pemerintah memperlakukan pers.

Sebab, pemerintah dan media memiliki kepentingan yang berbeda tetapi saling membutuhkan.

Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan program dan capaian pembangunan kepada masyarakat. Sementara wartawan membutuhkan akses untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi, lalu menyajikannya kepada publik.

Hubungan itu hanya akan sehat jika komunikasi berjalan dua arah dan masing-masing memahami batas kewenangannya.

Karena itu, Abung meminta Pemprov Lampung tidak berhenti pada penyelesaian administratif. Evaluasi, menurut dia, harus menyentuh mekanisme kerja dan pola komunikasi Tim Media Gubernur.

Bahkan, ia menyebut awak media dapat mengambil sikap lebih tegas apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara terbuka.

Salah satunya dengan mempertimbangkan penghentian pemberitaan mengenai agenda pembangunan Pemprov Lampung.

“Kalau tidak ada penyelesaian, awak media bisa saja memblok pemberitaan pembangunan Pemprov Lampung. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk kekecewaan teman-teman pers,” ujarnya.

Meski mengeluarkan pernyataan tegas, Abung memastikan IJP tidak menginginkan polemik berkembang menjadi pertarungan antara pers dan pemerintah.

Justru sebaliknya.

Ia berharap persoalan ini menjadi momentum untuk membenahi sesuatu yang selama ini mungkin dianggap sepele, yakni tata kelola hubungan media di lingkungan pemerintahan.

Sebab, satu tindakan di lapangan bisa berdampak jauh lebih panjang ketika menyentuh kepercayaan.

Dan pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling keras berbicara.

Bukan pula tentang siapa yang harus meminta maaf.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada lagi batas-batas kewenangan yang kabur ketika berhadapan dengan kerja jurnalistik.

“Gubernur dan wartawan sebenarnya tidak punya masalah. Jangan sampai persoalan komunikasi oknum justru merusak hubungan yang selama ini sudah terbangun antara Pemprov Lampung dan insan pers,” pungkas Abung. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *