Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Anggaran Konsumsi DPRD Bandar Lampung Di Mark-up?

Bandarlampung (LW): Pengelolaan anggaran belanja makanan dan minuman rapat di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Di Tahun Anggaran 2025, penggunaan dana miliaran rupiah itu ditemukan tidak berjalan sesuai ketentuan, memunculkan indikasi pemborosan hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan anggaran konsumsi rapat sebesar Rp12,03 miliar. Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya mencapai Rp4,83 miliar atau sekitar 40,15 persen.

Salah satu pos penggunaan anggaran mencuat dari kegiatan penyediaan bahan logistik kantor di Sekretariat DPRD senilai Rp319 juta. Pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan harga Rp34.500 per nasi kotak dan Rp14.500 untuk snack.

Namun di balik angka-angka itu, ditemukan kejanggalan. Konsumsi didistribusikan setiap hari kerja selama satu bulan penuh, sementara berdasarkan dokumen kegiatan, rapat DPRD tidak berlangsung setiap hari. Artinya, ada selisih antara kebutuhan riil dan distribusi konsumsi.

Hasil audit mengungkap kelebihan pengadaan sebanyak 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack dengan total nilai mencapai Rp197,6 juta.

Temuan ini semakin menguat setelah pihak Sekretariat DPRD mengakui bahwa tidak semua konsumsi digunakan untuk rapat. Sebagian justru dialihkan untuk kebutuhan makan harian 50 anggota DPRD dan 12 pejabat sekretariat—yang sejatinya tidak memiliki alokasi anggaran dalam pos tersebut.

Praktik ini dinilai menyalahi aturan, terutama Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2025, serta bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Tak hanya soal angka, persoalan ini juga menyingkap lemahnya pengawasan internal. Sekretaris DPRD dinilai belum optimal menjalankan fungsi kontrol, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK belum disiplin dalam mematuhi aturan anggaran. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *