Bandarlampung (LW): Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkap sederet temuan krusial dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025. Temuan tersebut dinilai berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat lemahnya sistem dan pengawasan.
Dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna, Pansus menyoroti persoalan mendasar, mulai dari pendataan pajak yang belum optimal hingga ketidaksinkronan basis data.
“Pendataan wajib pajak dan objek pajak belum lengkap, pemanfaatan tapping box juga belum optimal, dan basis data pajak belum terintegrasi. Ini berpotensi membuat banyak potensi pajak tidak terdeteksi,” tegas Asroni, Jum’at (17/4).
Tak hanya itu, Pansus juga menemukan kesalahan dalam perhitungan dan penetapan pajak dengan nilai mencapai Rp508,9 juta. Kesalahan tersebut tersebar di berbagai sektor, seperti PBB-P2, pajak hotel, restoran, hiburan, hingga parkir.
Masalah utama disebut terletak pada lemahnya verifikasi dan penelitian SPTPD, serta tidak dikenakannya denda keterlambatan kepada wajib pajak.
Lebih mengkhawatirkan, BPK juga mencatat adanya potensi pajak belum tertagih sebesar Rp987,1 juta, yang terdiri dari PBB-P2, pajak reklame, dan pajak hiburan. Meski bukan kerugian negara secara langsung, angka ini mencerminkan potensi PAD yang hilang akibat buruknya tata kelola.
“Ini bukan sekadar angka, tapi potensi yang seharusnya bisa masuk kas daerah untuk pembangunan,” ujar Asroni.
Selain sektor pajak, persoalan juga merambah ke retribusi daerah. Pansus menemukan bahwa target retribusi belum berbasis potensi riil, banyak objek belum terdata, bahkan terdapat penerimaan yang tidak disetor ke kas daerah, khususnya di sektor parkir, persampahan, perizinan, dan jasa usaha.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Pansus DPRD Kota Bandar Lampung mengeluarkan delapan rekomendasi strategis. Salah satu yang paling ditekankan adalah digitalisasi dan integrasi sistem pajak dan retribusi secara menyeluruh.
“Selama ini sistem berjalan parsial. Harus disatukan agar pengawasan lebih kuat dan data lebih akurat,” jelasnya.
Pansus juga mendorong penerapan sistem monitoring real-time, pembayaran non-tunai, penegakan sanksi tegas, hingga pengembangan sistem berbasis big data dan artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan akurasi potensi pajak.
Selain itu, reformasi sumber daya manusia dan peningkatan transparansi melalui dashboard publik PAD juga dinilai penting guna memperkuat akuntabilitas.
Pansus menegaskan, tanpa komitmen serius dari pemerintah daerah, berbagai persoalan yang sama berpotensi terus berulang.
“Ini bukan formalitas. Ini alarm keras agar tata kelola keuangan daerah dibenahi secara sistematis, transparan, dan berorientasi hasil,” pungkas Asroni. (LW)











