Bandarlampung (LW): Ancaman peredaran narkoba di jalur strategis Lampung masih menjadi sorotan serius. Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrat, Budiman AS, turun langsung ke masyarakat dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Utara, Bandarlampung, Minggu (19/4).
Dalam paparannya, Budiman menegaskan posisi Lampung yang strategis sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera sekaligus jalur perlintasan dari dan ke Pulau Jawa, membuat daerah ini rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkoba.
“Lampung ini daerah penyangga. Orang dari Jawa ke Sumatera pasti lewat sini, begitu juga sebaliknya. Ini jadi celah strategis bagi peredaran narkoba. Karena itu, kita harus lebih waspada dan memperkuat pencegahan dari sekarang,” tegas Budiman.

Ia menjelaskan, sosialisasi perda menjadi langkah konkret untuk membekali masyarakat dengan pemahaman hukum sekaligus kesadaran akan bahaya narkoba. Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bagian dari upaya edukasi langsung ke masyarakat.
“Kami turun langsung minimal sebulan sekali. Tujuannya jelas, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba agar sejak dini mereka punya langkah preventif, paling tidak dimulai dari lingkungan keluarga,” ujarnya.
Budiman juga menekankan bahwa Perda bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan instrumen penting yang harus dipahami dan diawasi bersama oleh masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Ia mengingatkan, generasi muda menjadi kelompok paling rentan sekaligus aset paling berharga yang harus dijaga bersama.
“Generasi muda adalah masa depan bangsa. Kalau mereka rusak karena narkoba, kita kehilangan harapan. Ini tanggung jawab kita bersama, mulai dari keluarga, lingkungan, hingga pemerintah,” tegasnya lagi.

Sementara itu, akademisi Universitas Bandar Lampung, Anggalana, menambahkan bahwa pendekatan terhadap pengguna narkoba tidak bisa semata represif. Ia mendorong langkah rehabilitasi melalui Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) sebagai solusi yang lebih manusiawi.
“Pengguna sebaiknya diarahkan untuk melapor dan direhabilitasi melalui IPWL, bukan langsung dihukum. Ini penting agar mereka bisa pulih dan kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, dan warga setempat yang tampak antusias. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan aspirasi yang disampaikan peserta, menandakan tingginya kepedulian masyarakat terhadap ancaman narkoba di lingkungan mereka. (LW)











