Pringsewu (LW): Konflik bisa meledak kapan saja, tapi tak semua harus berakhir di meja hukum. Di tengah situasi itu, rembug didorong menjadi solusi yang efektif untuk meredam, menyelesaikan, dan memutus konflik sebelum membesar.
Seruan itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, dalam Sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut digelar di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (18/4).
Reza menegaskan, perda tersebut bukan sekadar regulasi di atas kertas, melainkan panduan konkret agar masyarakat mampu menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa harus berujung ke meja hijau.
“Sosialisasi ini penting agar rembug jadi pilihan utama. Banyak persoalan bisa selesai tanpa konflik berkepanjangan jika musyawarah dikedepankan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Lampung ini.
Politisi Gerindra itu juga menyoroti pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, partisipasi warga menjadi kunci menjaga keseimbangan di tengah keberagaman yang ada.
“Lampung dan Pringsewu itu majemuk. Musyawarah adalah cara paling efektif menjaga harmoni dan meredam potensi konflik,” tegasnya.
Ia menambahkan, Perda Nomor 1 Tahun 2016 dirancang sebagai instrumen pencegahan konflik berbasis masyarakat, dengan mengedepankan dialog terbuka yang melibatkan tokoh masyarakat, aparat pekon, hingga unsur terkait lainnya.
“Kalau rembug hidup, konflik bisa dipatahkan sejak awal. Tujuannya jelas, untuk menciptakan masyarakat yang aman, damai, dan harmonis,” tutupnya. (*/LW)











