Lampungway.com. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Se- Propinsi Lampung Periode 2019-2024. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019.
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Periode 2019-2024 membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Periode 2019-2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. FORMASI JABATAN
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Periode 2019-2024 yang berjumlah 5 (lima) orang untuk masing-masing Kabupaten/Kota, yaitu :
1. Kota Bandar Lampung;
2. Kabupaten Lampung Selatan;
3. Kabupaten Pesawaran;
4. Kabupaten Pringsewu;
5. Kabupaten Tanggamus;
6. Kabupaten Pesisir Barat;
7. Kota Metro;
8. Kabupaten Lampung Timur;
9. Kabupaten Lampung Tengah;
10. Kabupaten Mesuji;
11. Kabupaten Tulang Bawang Barat;
12. Kabupaten Tulang Bawang;
13. Kabupaten Lampung Utara;
14. Kabupaten Way Kanan;
15. Kabupaten Lampung Barat.
B. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Pengumuman pendaftaran dari tanggal 19 s.d. 21 Agustus 2019 melalui Papan Pengumuman, Website KPU
Provinsi Lampung di lampung.kpu.go.id dan media cetak di Provinsi Lampung.
2. Penerimaan pendaftaran dari tanggal 22 s.d. 30 Agustus 2019 (Hari Kerja Senin-Jumat, Pukul 08.00-16.00 Wib), lamaran disampaikan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-
Provinsi Lampung Periode 2019-2024, dengan alamat: Hotel Bukit Randu Jalan Kamboja No. 1-2 A Bandar Lampung (Ruang Raflesia).
3. Formulir dokumen pendaftaran pada Bagian C angka 2 huruf a,d,f,g,h harus sesuai dan mengikuti petunjuk pada
lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018.
C. PERSYARATAN DAN DOKUMEN PENDAFTAR
1. Persyaratan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan
kepartaian;
f. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
g. Berdomisili di wilayah daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik
Negara/Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum apabila terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik
Negara/Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
p. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;dan
q. Belum pernah menjabat sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua)
kali masa jabatan yang sama.
2. Dokumen Persyaratan
a. Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sesuai domisili atau surat keterangan yang diterbitkan oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
c. Pas Foto berwarna 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilengkapi dengan bukti-bukti yang menguatkan sebagaimana tercantum
dalam DRH yang berangkutan;
e. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara
Pemilu, Kompetensi dan Integritas;
g. Surat Pernyataan yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada
saat mendaftar sebagai calon;
4. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
5. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik
Negara/Daerah selama masa keanggotaan;
6. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan
tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota;
7. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik
Negara/Daerah;
8. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;dan
9. Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama; yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
h. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai
politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah
menjadi anggota partai politik;
i. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;dan
j. Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti
seleksi.
k. Menyampaikan masing-masing dokumen sebanyak 6 (enam) rangkap terdiri 1 (satu) asli dan 5 (lima)
salinan.
D. JADWAL SELEKSI
1. Penerimaan Pendaftaran, tanggal 22 s.d. 30 Agustus 2019;
2. Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, tanggal 23
Agustus s.d. 24 September 2019;
3. Pengumuman hasil penelitian administrasi, tanggal 10 September 2019;
4. Pelaksanaan Tes Tertulis dengan metode CAT, tanggal 11 s.d. 12 September 2019;
5. Pelaksanaan Tes Psikologi, tanggal 14 s.d. 16 September 2019;
6. Pelaksanaan Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani, tanggal 20 s.d. 23 September 2019;
7. Pelaksanaan Tes Wawancara, tanggal 25 s.d. 26 September 2019;
8. Pengumuman hasil Wawancara dan Tes Kesehatan, tanggal 27 September 2019.
E. LAIN-LAIN
1. Dalam Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Periode 2019-
2024, tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
2. Tanggapan dan Klarifikasi Masyarakat mulai tanggal 23 Agustus s.d. 24 September 2019 disampaikan kepada
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Periode 2019-2024 melalui email:
aduansdmlampung@gmail.com atau langsung datang ke sekretariat disertai dengan bukti-bukti pendukung,
identitas diri (KTP), serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
3. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Tim
Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
4. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi
milik Sekretariat Tim Seleksi.
5. Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.