Lampung Timur (LW): Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Tamanuri menggelar Sosialisasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan tersebut digelar di Lokasi Wisata Embung Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat desa dan perwakilan masyarakat, Selasa (26/7).
Turut hadir pada kegiatan tersebut H. Supriono, S.Ag.I Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dan H. Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom anggota DPRD Provinsi Lampung. Keduanya berasal dari Fraksi NasDem.
Marlin Putra Kurnia selaku kepala desa Nibung dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan ucapan selamat datang. ‘Cukup lama masyarakat mendambakan kehadiran anggota DPR RI yang dapat menyerap aspirasi masyarakat Nibung terkait program pembangunan infrastruktur. Saat ini dana desa tidak mencukupi untuk membangun desa dengan sisa anggaran hanya 32%,” jelas Marlin.
Tamanuri menjelaskan pentingnya kepala desa dan aparatnya memahami intisari Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Minimal mengetahui tugas dan fungsi pemerintahan mulai dari pusat, provinsi, kabupaten sampai pada pemerintahan desa. Sehingga saat menentukan program dan kebijakan pembangunan di desa sesuai dengan tata aturan yang ada. Terutama mampu menentukan skala prioritas pembangunan di desa.
Pada kesempatan ini, Tamanuri menyerap aspirasi dari masyarakat dan mengajak Kepala Desa dan aparatnya membangun komunikasi yang baik dan bersinergi.
Pada akhir arahannya, Tamanuri menyampaikan kepada audiens bahwa, banyak akses program pembangunan yang dapat diambil melalui aspirasi anggota DPR RI. “Dalam hal ini yang diperlukan adalah komunikasi dan komitmen dari seluruh masyarakat demi keberlanjutan di masa mendatang,” jelas mantan Bupati Waykanan tersebut. (LW)