Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Kontroversi Rangkap Jabatan di Tubuh KONI Lampung

Bandarlampung (LW): Kontroversi menyelimuti struktur baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung. Sejumlah pimpinan inti diketahui merangkap jabatan di cabang olahraga yang mereka bina—praktik yang dinilai tidak hanya melanggar aturan organisasi, tetapi juga merusak integritas dan profesionalisme lembaga.

Mantan Ketua Harian KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, dengan tegas menyebut fenomena ini sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 22 Ayat 2 AD/ART KONI, yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan antara pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga.

“Aturan ini jelas, tapi tetap dilanggar. Kalau seperti ini, bagaimana mau membenahi olahraga di Lampung?” ujar Amalsyah, Sabtu (12/7).

Ia menekankan, masalah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga menyangkut potensi konflik kepentingan dan krisis etika dalam tata kelola olahraga di daerah. Menurutnya, rangkap jabatan membuka celah penyalahgunaan wewenang dan menggerus kepercayaan publik terhadap KONI sebagai lembaga pembina olahraga yang independen.

Amalsyah pun mendesak agar para pejabat yang terbukti rangkap jabatan segera mundur demi menjaga kredibilitas organisasi.

Berikut sejumlah nama pimpinan KONI Lampung yang disebut merangkap jabatan secara terang-terangan:

*Margono – Wakil Ketua Umum I KONI Lampung, juga menjabat Sekretaris Umum di cabang olahraga Angkat Besi dan Angkat Berat.

*Syaiful – Sekretaris Umum KONI, merangkap sebagai Ketua Umum IPSI Way Kanan.

*Agusria – Wakil Ketua Umum II, juga menjabat Sekretaris Umum IPSI Provinsi.

*Yanuar – Wakil Ketua Umum III, merangkap Ketua Umum Percasi.

“Kalau rangkap jabatan terus dibiarkan, jangan salahkan publik kalau mulai hilang kepercayaan pada KONI,” tutup Amalsyah, yang juga pernah menjabat Komandan Yon Zikon 12. (*)