Bandarlampung (LW): Wacana pengalihan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandarlampung kembali menuai sorotan. Mantan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Lampung I, Endro S. Yahman, meminta pemerintah membuka secara transparan naskah akademik yang menjadi dasar usulan perubahan wilayah tersebut agar polemik di tengah masyarakat tidak semakin meluas.
Doktor lulusan IPB itu menegaskan, dalam negara demokrasi setiap kebijakan strategis yang menyangkut perubahan wilayah harus dibangun di atas kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar kesepakatan elite pemerintahan.
“Pemimpin itu melayani rakyat karena diberi mandat dan anggaran oleh rakyat. Karena itu, kajian ilmiah atau naskah akademik mengenai penggabungan sembilan desa itu harus dibuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui apa tujuan perubahan wilayah tersebut, manfaatnya, serta dampak yang akan ditimbulkan,” kata Endro (3/8).
Menurutnya, publik hingga kini belum memperoleh penjelasan mengenai siapa pihak yang mengusulkan perubahan status sembilan desa tersebut, siapa penyusun naskah akademiknya, hingga dari mana sumber pembiayaan penyusunannya.
“Biasanya pihak yang mengusulkan perubahan wilayah juga menyusun naskah akademiknya. Sampai hari ini saya belum mendapatkan informasi siapa sebenarnya pengusul penggabungan sembilan desa tersebut,” ujarnya.
Endro menilai, naskah akademik semestinya memuat secara rinci alasan perubahan batas wilayah, urgensi kebijakan, manfaat bagi masyarakat, konsekuensi hukum, dampak sosial, hingga proyeksi pembangunan jangka panjang. Tanpa keterbukaan itu, menurutnya, masyarakat hanya akan disuguhi opini yang berpotensi memicu konflik.
Ia juga mengingatkan adanya keterkaitan wacana tersebut dengan usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Bandar Negara yang sebelumnya diperjuangkan masyarakat Lampung Selatan.
“Harus dijelaskan juga apakah dengan berkurangnya sembilan desa itu usulan DOB Bandar Negara masih memenuhi persyaratan atau tidak. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui konsekuensi kebijakan ini,” katanya.
Lebih jauh, Endro menegaskan bahwa persetujuan kepala desa tidak dapat otomatis dianggap sebagai persetujuan seluruh masyarakat. Pemerintah harus memastikan seluruh tahapan telah dilalui sesuai ketentuan, mulai dari musyawarah desa, berita acara hasil musyawarah, hingga keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Persetujuan kepala desa belum identik dengan persetujuan masyarakat. Harus ditelusuri apakah prosedurnya benar, apakah musyawarah desa dilaksanakan, apakah BPD dilibatkan. Partisipasi masyarakat adalah syarat penting dalam negara demokrasi,” tegasnya.
Berbekal pengalamannya sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dan pemekaran daerah, Endro menilai perubahan batas wilayah antardaerah bukan perkara administratif semata.
Menurutnya, pengurangan sembilan desa dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan akan berdampak pada perubahan batas administratif yang diatur dalam undang-undang pembentukan daerah.
“Ini bukan persoalan sederhana. Perubahan wilayah seperti ini menyangkut revisi Undang-Undang Kabupaten Lampung Selatan dan Undang-Undang Kota Bandarlampung. Tidak cukup hanya menggunakan Peraturan Pemerintah, karena perubahan wilayahnya sangat signifikan. Apalagi desa memiliki otonomi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.
Endro mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
“Pemekaran maupun perubahan wilayah selalu menyangkut aspek sosiologis dan suasana kebatinan masyarakat. Kalau tidak dilakukan secara hati-hati, bukan tidak mungkin memicu konflik horizontal. Karena itu seluruh proses harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan kajian ilmiah, serta melibatkan masyarakat secara luas,” pungkasnya. (LW)











