Portal Berita Daerah Lampung Terpercaya dan Terupdate

Kekerasan Jangan Diam, Fauzi Heri Buka Jalan Lapor

Bandarlampung (LW): Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak selalu meninggalkan luka yang terlihat. Bentakan, penghinaan, penelantaran hingga perlakuan tidak wajar di dalam rumah juga dapat menjadi bentuk kekerasan yang berdampak panjang terhadap korban.

Pesan itu mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang digelar anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung, Fauzi Heri, di Batu Putu, Telukbetung Utara, Minggu (20/9).

Sosialisasi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami berbagai bentuk kekerasan sekaligus jalur perlindungan yang dapat ditempuh ketika kekerasan terjadi di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Narasumber sosialisasi, Wahyunita, menjelaskan kekerasan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik hingga verbal. Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap remeh tindakan yang berpotensi merugikan perempuan dan anak.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan mekanisme perlindungan bagi korban. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dapat melapor kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).

“Jangan segan untuk melapor. Ada perlindungan yang disiapkan pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota juga memiliki rumah aman bagi korban. Identitas korban dijaga kerahasiaannya dan layanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya.

Sementara itu, narasumber lainnya, Andri Oktavian, mengingatkan masyarakat agar tidak memilih diam ketika mengetahui adanya kekerasan.

“Kalau ada kekerasan, jangan diam saja. Laporkan dan jangan takut. Nanti ada yang melindungi,” katanya.

Ia menegaskan, kekerasan terhadap anak tidak hanya berbentuk tindakan fisik. Penelantaran anak juga termasuk bentuk kekerasan yang perlu mendapat perhatian serius.

Menurutnya, anak kerap belum mampu memahami atau melawan perlakuan yang tidak semestinya. Karena itu, orang dewasa, termasuk orang tua dan lingkungan terdekat, memiliki tanggung jawab memastikan anak berada dalam situasi yang aman.

“Anak-anak itu belum mengerti. Kalau ada perlakuan yang tidak wajar terhadap anak, itu yang tidak boleh, terlebih jika dilakukan ayah atau ibu sambung,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fauzi Heri juga menyoroti persoalan data sosial ekonomi atau desil yang menjadi salah satu perhatian masyarakat dalam penyaluran program bantuan pemerintah.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan dampak judi online (judol) yang menurutnya dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga dan berujung pada perubahan posisi desil dalam pendataan sosial ekonomi.

Sorotan itu menambah dimensi pembahasan sosialisasi, bahwa perlindungan keluarga tidak hanya berkaitan dengan pencegahan kekerasan, tetapi juga penguatan kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga.

Ia juga mendorong masyarakat untuk semakin memahami hak atas perlindungan serta tidak ragu menggunakan jalur pengaduan ketika menemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Pesannya sederhana, yaitu kekerasan bukan untuk ditutupi, korban bukan untuk disalahkan, dan masyarakat tidak seharusnya memilih diam,” pungkasnya. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *