Berita Lampung Terkini
Berita  

Seru Bro, KPK Diminta Segera Cabut Status Tersangka Budi Gunawan

kuasa hukum Budi Gunawan saat memberikan pertanyaan pada saksi dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan
Lampungway.com. Seru Bro, KPK Diminta Segera Cabut Status Tersangka Budi Gunawan. Setelah Permohonan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan sebagian oleh Hakim Sarpin Rizaldi, maka Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail pun meminta KPK segera mencabut status tersangka calon Kapolri itu.
Hal tersebut diungkapkan Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) “Sekarang ini mereka (KPK) harus eksekusi putusan pengadilan. Kalau mereka tidak mengesekusi maka mereka melawan hukum,”
Menurut Maqdir, apapun yang diputuskan di pengadilan merupakan sepenuhnya kewenangan hakim, sehingga tidak ada pihak yang boleh mengintervensinya.
Oleh karena itu, terkait pemulihan nama baik Budi Gunawan, Tim Kuasa hukum Budi Gunawan, menyatakan agar Status Tersangka Budi Gunawan segera dicabut.
Sebelumnya, Hakim Sarpin memutuskan menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon. “Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” tegas Hakim Sarpin.
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
“Menyatakan surat perintah penyidikan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagiamana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” papar Hakim Sarpin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *