Lampungway.com. Bagaimana Cara Berhenti jadi Peserta BPJS Kesehatan. Tarif kenaikan BPJS Kesehatan sebesar 2x lipat membuat hampir semua lapisan masyarakat “mengeluh”. Tak jarang yang merasa diperas, dan bahkan ingin sekali berhenti dari BPJS Kesehatan.
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan merupakan program nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, ingat ya guest wajib, jadi semua warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan hal tersebut bukan tanpa dasar, karena ada payung hukum yang mengatur semuanya yaitu : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jadi, BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan nasional yang ditujukan untuk meningkatkan layanan publik di bidang kesehatan. Jadi fungsi BPJS Kesehatan bisa dikatakan sangat mirip dengan asuransi kesehatan. Namun jika Asuransi tidak mengikat dan tidak wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia, kalau BPJS Kesehatan bersifat mengikat atau wajib.
BPJS Kesehatan ditujukan untuk dapat meringankan beban biaya pengobatan selama di rumah sakit. Terutama untuk masyarakat kurang mampu yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan.
Tarif BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Mengeluh
Namun sangat disayangkan, banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan soal pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan. Bahkan ada yang berpendapat dan merasa rugi karena harus membayar iuran tiap bulan meski tidak sakit.
Keluhan soal layanan BPJS Kesehatan lainnya adalah prosedur pelayanan pengobatan yang dianggap rumit dan membingungkan.
Adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan kelas 2 yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan itu nantinya mencapai 100 persen dari angka saat ini membuat banyak yang memutuskan berhenti atau menonaktifkan jadi peserta BPJS Kesehatan.
Adapun rincian usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut yakni kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, serta kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
Para peserta BPJS merasa dirugikan akibat pelayanan yang dianggap buruk karena tidak sesuai dengan kemudahan layanan kesehatan yang dijanjikan.
Bagaimana Cara Berhenti jadi Peserta BPJS Kesehatan
Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN Indonesia yang ingin memberikan jaminan layanan kesehatan dengan sistem iuran gotong royong.
Karena sifatnya yang wajib dan mengikat, maka peserta BPJS Kesehatan tidak bisa berhenti atau keluar dari BPJS Kesehatan.
Jadi, tidak ada cara lain untuk berhenti atau menonaktifkan jadi peserta BPJS Kesehatan kecuali jika yang bersangkutan meninggal dunia.
Namun, bila dalam hitungan satu bulan tidak membayar iuran, secara otomatis status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, tapi ketika status kepesertaan dinonaktifkan, bukan berarti peserta terlepas dari kewajiban iuran tiap bulannya. Sebab, yang bersangkutan dianggap hidup dan tetap diharuskan membayar tunggakan iuran.
Karena itu, anggota keluarga juga harus membuat laporan ke BPJS tentang kematian yang bersangkutan agar tidak terus ditagih setiap bulannya.
Jika yang meninggal menunggak iuran 1 tahun, maka seluruh tagihan harus dilunasi secara kontan tidak bisa bayar dengan dicicil.
Kalau memang sudah tidak mampu bayar iuran BPJS karena tidak bekerja atau lain sebagainya, kita bisa mengubah status kepesertaan menjadi PBI atau Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat di Kota Anda.
Akibat Berhenti atau Menonaktifkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Ada dua akibat jika seseorang berhenti atau menonaktifkan jadi peserta BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Akibat Hukum
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, disebutkan bahwa setiap orang wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jika ada yang melanggar PP ini, maka akan ada sanksi administratif yang akan dikenakan pada yang bersangkutan, yakni pembatasan akses pembuatan IMB, SIM, paspor hingga STNK.
2. Akibat Finansial
Selain akibat hukum, peserta yang berhenti dari BPJS Kesehatan tidak bisa lagi mengakses fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga faskes lanjutan beserta seluruh manfaat utama yang dapat dinikmati peserta BPJS Kesehatan. Artinya, jika yang bersangkutan jatuh sakit, akan menanggung sendiri biaya kesehatannya.
Demikian Bagaimana Cara Berhenti jadi Peserta BPJS Kesehatan dan akibatnya jika melakukan hal tersebut. Semoga bermanfaat.