Lampungway.com. Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Ketua dan 3 Anggota DPRD Lampung Tengah. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi.
Hal tersebut karena Achmad Junaidi Sunardi dinilai terbukti menerima suap dari Bupati Lampung Tengah Mustafa sebesar Rp 1,25 miliar. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Dalam sidang tersebut, hakim juga menjatuhkan vonis yang sama pada 3 eks anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin.
Ketiganya dinilai terbukti bersama-sama menerima suap dari Mustafa. Zugiri disebut menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar, Bunyana sebesar Rp 2,08 miliar, dan Zainuddin sebesar Rp 1,58 miliar.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, Kamis (1/9).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, kepada bekas empat orang wakil rakyat tersebut.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun kepada keempatnya usai menjalani pidana pokok.
Selain itu, hakim juga menolak permohonan dari Zainuddin dan Bunyana yang ingin menjadi justice collaborator (JC). Menurut hakim, keduanya belum memenuhi syarat untuk menjadi JC.
Menurut hakim, suap diberikan kepada keempat orang itu agar DPRD Kabupaten Lampung Tengah memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Suap juga diberikan agar DPRD mengesahkan APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.