Jaga Jari dan Bicara, Penyebar Hoaxs Covid19 Denda 1 Miliar

Lampungway.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akan menindak tegas para pelaku penyebar kabar bohong atau hoaks terkait Covid-19 atau virus corona dan lainnya.

Tak tanggung-tanggung denda yang akan menghampiri para pelaku hoaxs mencapai 1 miliar. Dijelaskan salah satu tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum.

Atas dasar itu, akan ada sanksi menyertai bagi para pelakunya dari apa yang telah diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Disampaikan Menteri Kominfo Johnny G Plate dilansir dari laman Covid19.go.id dalam keterangan resminya mengatakan tindakan memproduksi maupun meneruskan kabar bohon merupakan tindakan melanggar hukum.

“Pasal pidana yang diterapkan untuk pelakunya adalah 5 sampai 6 tahun penjar dan ada denda Rp1 Miliar,” terangnya.

Diketahui, pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Maka dari itu, dalam mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo juga bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Sampai dengan saat ini, Kominfo dibantu Polisi dan sudah menangkap 89 tersangka, rinciannya 14 pelaku ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Selain itu, Kominfo menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, antaranya Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga Sabtu (18/04/20).

Temuan Kominfo tersebut, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook mencapai 861 kasus, Twitter 204 kasus, 4 kasus di Instagram, dan 4 kasus di Youtube.

Dari keseluruhan temuan kabar bohong tersebar di 1.209 platform itu, 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital untuk segera ditindaklanjuti.

Maka dari itu, pesan Johnny untuk masyarakat membatasi diri dalam menggunakan ruang digital. “Sudah saatnya kita batasi diri dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *