Bandarlampung (LW): Di masa pandemi covid-19, sekolah yang berada di zona merah tetap akan memasuki ajaran baru pada tanggal 13 Juli mendatang dengan sistem daring (dalam jaringan).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar Sulpakar, Senin (22/06).
Menurutnya, di Provinsi Lampung ada 2 kabupaten yang zona aman Covid-19 yakni Mesuji dan Lampung timur, dan pihaknya sudah menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) belajar tatap muka di zona aman.
“Tapi kita juga perlu berkordinasi dengan Dinas Kesehatan karena tidak menutup kemungkinan anak-anak yang tatap muka justru akan menimbulkan pesoalan baru akan ada ada pandemi covid-19 di daerah itu,” ujarnya.
“Artinya harus ada kesiapan dari pihak kesehatan baik dari Rumah Sakit (RS), Puskesmas maupun tenaga medis, oleh karena itu kita merecanakan ini secara kordinasi supaya jika ada hal yang tak terduga kita bisa mengatasinya secara siap dan cepat,” tambahnya.
Lanjut Sulpakar, jika sekolah yang berada di zona merah tidak mesti harus masuk kelas mereka belajar tetap menggunakan daring, seperti di Bandar Lampung tetap menjalankan daring sampai nantinya ada ketetapan oleh pemerintah dan rekomendasi oleh gugus tugas.
“Untuk itu, bagi zona merah harus tetap menjalan pelaksanaan pendidikan melalui daring,” jelasnya.
Adapun SOP dalam pelaksanaan pembelajaran diantaranya yakni kesehatan dan keselamatan yang merupakan prioritas utama bagi peserta didik pendidik tenaga kependidikan dan semua warga satuan pendidikan bukaan kembali satuan pendidikan agar menunggu keputusan Pemerintah atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pembukaan kembali satuan pendidikan diputuskan oleh kepala sekolah dengan memenuhi kesiapan standar protokol kesehatan Pemerintah Provinsi Kabupaten-Kota tidak boleh memaksakan kepala satuan pendidikan untuk membuka satuan pendidikan tetapi pemerintah provinsi kabupaten/kota bisa menutup kembali sekiranya ditemukan kondisi tidak aman pada satuan pendidikan tersebut penetapan zona hijau aman yang dapat dilakukan pembelajaran tatap muka ditetapkan atas pemetaan dari gugus tugas percepatan penanganan covid nanti bagi Pemerintah Kabupaten kota dan kantor wilayah Kementerian agama Provinsi Lampung agar menyusun standar operasional prosedur SOP dalam pelaksanaan pembelajaran kenormalan baru pada satuan pendidikan dengan menyesuaikan sop pemerintah provinsi Lampung kondisi daerah dan kurikulum jenjang pendidikan masing-masing satuan pendidikan SMA, SMK, SLB lanjuti dengan membuat satuan pendidikan masing-masing dengan menyesuaikan SOP Provinsi Lampung. (An)