Bandarlampung (LW): PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu sudah mengeluarkan rekomendasi untuk beberapa pilkada di Lampung. Namun, dari seluruh rekomendasi yang diberikan kepada pasangan bakal calon, belum berupa B1KWK.
Diketahui, sesuai dengan Pasal 42(1) UU NO 10 TAHUN 2016 TENTANG PILKADA. Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan. (2)Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan. (3)Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.(4)Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi.(4a)Dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui Partai Politik tingkat Pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat Pusat Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan. (3)Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.(4)Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi.(4a)Dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan oleh pimpinanPartai Politik tingkat Provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui Partai Politiktingkat Pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinanPartai Politik tingkat Pusat.
Menanggapi hal ini, ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Sudin mengklaim bahwa tidak ada perubahan dalam surat dukungan meski belum di tanda tangani ketua umum. “Rekomendasi berbentuk B1KWK akan di bawa langsung oleh ketua DPC masing – masing saat mendaftarkan pasangan calon ke KPU,” ujar anggota DPR RI ini.
Ia menambahkan, PDI Perjuangan tegas dan tidak cucuk cabut dalam memberikan dukungan. (LW)