Bandarlampung (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Kostiana, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan.
Sosperda ini dilakukan guna meminimalisir potensi terjadinya konflik di tengah masyarakat. “Ya, Alhamdulillah kita sudah menggelar Sosper, dan intinya kita memaparkan regulasi ini sebagai wujud langkah pencegahan terjadinya konflik di Provinsi Lampung khususnya Bandarlampung,” ujarnya, Sabtu (8/8).
Dia menjelaskan, berdasarkan pasal yang berada di dalam Perda itu. Untuk meminimalisir potensi konflik ditengah warga. Masyarakat diminta berperan aktif untuk melibatkan Babinsa dan Kantimas, disetiap aktifitas bersifat melibatkan orang ramai.
“Kalau ada acara, ya ditelpon atau bagaimana supaya Babinsa dan Kantimbas bisa mengontrol secara langsung,” kata dia.
Sedangkan, berdasarkan fungsional tugas sejumlah element masyarakat seperti RT, Lurah, Ketua Lingkungan dan Camat. Diminta mendata masyarakat setempat.
“Agar mengetahui siapa saya yang berada diwilayah itu, saya berharap agar RT bisa mendata berapa jumlahnya, dan kalau ada tamu dari luat daerah, RT harus mengetahui hal tersebut juga,” ungkapnya.
Kendati begitu, masyarakat pun dinilai harus berperan untuk menciptakan situasi kondusif, dengan cara menyelesaikan permasalahan melalui kekeluargaan.
“Kalau ada masalah rembugkan dahulu, libatkan pak RT dan semuanya, agar cukup sampai disitu saja konflik itu,” tuturnya.
Jika semua telah menjalankan peranya ditengah masyarakat, politisi partai besutan Soekarno ini memprediksi, potensi terjadinya ‘Gesekan’ dapat diminimalisir.
Di akhir agenda Sosper yang menghadirkan Cik Raden sebagas narasumber juga, Kostiana membagikan sejumlah uang tunai dan juga nasi kotak kepada masyarakat yang terdapat pandemi covid-19. (LW)