Way Kanan (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo, melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung sekaligus edukasi tentang penerapan new normal di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semengo, Kabupaten Way Kanan, kemarin.
Deni menerangkan, maksud dan tujuan dari Perda tersebut adalah, apabila di kemudian hari ada insiden di suatu kampung, maka harus diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
“Dengan Perda tersebut, aparatur daerah tersebut dianjurkan untuk menggunakan cara-cara persuasif dalam menghadapi konflik di daerahnya,” terangnya melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (08/08).
Selain tentang Sosperda, DRB sapaan akrabnya kembali mengedukasi masyarakat tentang kebiasaan baru atau new normal. Dirinya mengatakan, agar masyarakat tetap menerapkan anjuran protokoler pencegahan Covid-19. Meskipun saat ini Pemerintah sudah menyuarakan new normal, bukan berarti saat ini keadaan sudah benar-benar normal.
“New normal itu bukan berarti keadaan sudah benar-benar normal. Tapi kita menerapkan kebiasaan baru ditengah aktivitas kita sehari-hari. Seperti, yang biasanya tidak rajin cuci tangan, sekarang dianjurkan rutin cuci tangan. Yang sebelumnya keluar rumah tidak pernah pake masker, saat ini pake masker,” katanya.
Ketua KONI Way Kanan tersebut kembali menjelaskan, pencegahan dan pengendalian Pandemi ini dapat efektif, apabila semua elemen dapat menyelaraskan komitmen di masing-masing diri. Maksudnya, lanjut Deni, kesadaran masyarakat harus digalakkan kembali tentang pencegahan virus tersebut. Dimulai dari keluarga masing-masing terlebih dahulu.
“Tingkat kesadaran masyarakat harus digalakkan kembali. Pasalnya, hampir sebagian masyarakat sekarang sudah tidak peduli lagi mau ada Covid atau apalah itu. Nah, disini peran lembaga Pemerintah harus masuk untuk kembali mengedukasi masyarakat, sehingga penyebaran virus ini dapat terkendali, dan Indonesia serta Lampung dapat segera melalui masa-masa sulit ini,” tegas anggota Komisi V tersebut. (*)