Bandarlampung (LW): Fraksi NasDem DPRD Lampung menolak revisi raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai salah satu dari 12 raperda usul inisiatif DPRD Lampung TA 2020.
Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi NasDem Lampung Siti Rahma, bahwa Perda ini belum ada urgensinya dan perda ini juga baru 2 tahun.
“Perda tersebut sangat dibutuhkan, sangatlah baik untuk perlindungan biota laut, perlindungan wilayah tangkap nelayan dan perlindungan mangrove. Jangan sampai ada kegiatan abstraktif lingkungan yang lain terkait revisi perda ini,” jelas Siti Rahma, Kamis (13/8).
Senada, Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Lampung, Kamis (13/8) mengatakan bahwa partai NasDem menolak revisi raperda yang diusulkan tersebut.
Khususnya poin perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tentang tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Lampung.
“Jadi setelah mendengar konsolidasi fraksi dan masukan masyarakat. Serta didukung oleh penggiat lingkungan saya melihat belum ada urgensinya revisi perda tersebut,” katanya.
Kini yang menjadi pertanyaan, kata dia, ada apa dengan Perda itu dan memang tidak ada urgensinya untuk merubah perda. Termasuk yang ditambahkan, kalau mau dibongkar akan rusak lagi laut dan alam maritim ini.
Menurut Wahrul, penolakan ini karena adanya arus besar dari masyarakat makanya NasDem menolak raperda ini. (LW/*)