Gelar Sosper AKB, Budhi Condro: Sanksi Bisa Beri Efek Jera Bagi Masyarakat

Tuba Barat (LW): Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati menggelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sosper yang digelar di Tiyuh Margo Mulyo, Tumijajar, Tulangbawang Barat, Rabu (27/1) tersebut dihadiri oleh Camat setempat Erwan Sahroni, Kepala Tiyuh Didik Subroto, Romo Tenden, dan dr. Indah Rades Kep. Puskes Panaragan TBB sebagai Narasumber, serta Clara sebagai moderator.

Pada kesempatannya, Anggota Komisi V DPRD Lampung ini mengimbau kepada masyarakat untuk terus menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.

“Agar terhindar dari virus Covid-19, kita harus terapkan protokol kesehatan dan tetap patuhi aturan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah disahkan, karena di dalam perda akan ada sanksi untuk masyarakat yang tidak menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.

“Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sudah sah untuk dapat di patuhi oleh masyarakat, karena jika tidak mematuhi sanksi-sanksi yang ada di dalam perda dapat di berikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan,” tambahnya.

Sanksi pidana maupun denda hingga 1 juta rupiah, untuk masyarakat yang tidak memakai masker diharapkan memberi efek jera terhadap masyarakat.
“Supaya perda ini dapat masyarakat patuhi, jadi ada sanksi untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Srikandi PDI Perjuangan ini juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menerima mentah-mentah berita hoax tentang vaksin. Sebab menurutnya, vaksinasi tidak berdampak buruk bagi penggunanya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *