Sosialisasikan Perda AKB, Budhi Condrowati Ingatkan Prokes dan Sanksi ke Masyarakat

Tuba Barat (LW): Sebagai salah satu legislator DPRD Lampung yang memiliki tugas legislasi, Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil VI (Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji) Budhi Condrowati melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bertempat di Mekar Asri, Tuba Barat, Minggu (14/2), sosper yang digelar Politisi PDIP Lampung ini dihadiri beberapa narasumber yakni dr Indah Sofiana, Kepala puskesmas Panaragan dan Camat Tuba Tengah Ahmad Nazarudin, Kepala Tiyuh Mekar Asri Eko Nurhidayat, tokoh masyarakat dan RT dan RK, Linmas se-tiyuh Mekar Asri.

Dalam arahannya, Anggota Komisi V DPRD Lampung ini menjelaskan bahwa dalam regulasi Perda tersebut mengatur yang harus dilakukan masyarakat saat ini di tengah situasi pandemi, seperti menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dengan sanksi-sanksi yang diberlakukan apabila melanggarnya.

“Setiap yang ingin melakukan kegiatan, harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal di dalam Perda itu, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan tidak kerumunan,” jelas Mbak Condro, sapaan karibnya.

Sebab menurutnya, khawatir jika melakukan aktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan karena dapat memperluas penyebaran wabah virus covid-19.

“Jadi, setiap warga yang sengaja atau tidak sengaja melanggar regulasi itu, bakal dikenakan sanksi seperti sanksi sosial, denda atau kurungan penjara,” ungkapnya.

Kendati begitu dia berharap, agar kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan guna mengimplementasi regulasi tersebut, agar dapat menekan angka penyebaran covid-19. “Kita doa bersama agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” ucapnya.

Di akhir acara, Mbak Condro memberikan sedikit bantuan kepada masyarakat atau audiens yang hadir guna meringankan sedikit beban di tengah pandemi covid-19. (LW)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *